Jakarta, CNN Indonesia -- Orang tua keluarga
mahasiswa Kendari yang tewas, Randi (21), La Sali (48) mengaku kecewa dengan putusan sidang disiplin enam
anggota polisi yang terbilang sangat ringan. Orang tua Randi, La Sali menyebut sanksi terhadap enam polisi itu tidak sebanding dengan kondisi putranya yang kehilangan nyawa akibat dadanya tertembus timah panas.
"Kami belum puas hanya seperti itu (sanksi disiplin). Sebagai orang tua korban, sangat kecewa," kata La Sali saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (31/10).
Sebelumnya, majelis sidang memutus enam anggota polisi di Polda Sultra melanggar standar operasional prosedur (SOP), yakni membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka adalah AKP DK, Bripka MA, Bripka MI, Brigadir AM, Briptu H dan Bripda F. Keenamnya dinyatakan melanggar pasal 4 huruf D, F dan L Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Atas pelanggaran SOP itu, kelimanya diberi hukuman disiplin teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Lima jenis sanksi disiplin, menurut La Sali, tidak adil bagi korban. Ia pun mendesak agar sanksinya lebih berat.
"Maksud saya, dipecat dan dihukum sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ia menuturkan, sebagai orang tua korban, ia akan terus menuntut keadilan dan meminta kepolisian untuk terbuka terhadap pengungkapan kasus kematian anak keduanya itu.
Terlebih, kasus ini sudah 34 hari atau lebih sebulan, belum juga ada tersangka pelaku penembakan.
"Saya akan terus meminta polisi untuk mengungkap pelakunya. Kami menuntut keadilan," tekannya.
Sementara itu, Ramlan, ayah dari almarhum Muh Yusuf Kardawi menyebut, sebagai warga negara yang baik masih percaya hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengungkap kasus meninggalnya putranya.
"Kalau misalnya kepolisian menjatuhkan sanksi disiplin kepada anggotanya, polisi sudah punya aturan yang melanggar disiplin," katanya.
Ia mengaku, sudah menghadap Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam. Dalam penjelasan kapolda, kata dia, hukum disiplin adalah aturan internal polisi.
"Lima jenis hukuman disiplin tidak melepaskan kasus pidananya," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]Kasus pidana, kata dia, dilakukan oleh Bareskrim Polri. Ia berharap, ika sudah masuk wilayah hukum, maka saksi dari mahasiswa yang punya bukti kuat agar memberikan keterangan kepada kepolisian.
"Saya ketemu dari Mabes Polri sampaikan bahwa lambatnya perkembangan kasus ini karena tidak adanya saksi, tidak ditemukan proyektil di tubuh korban dan menunggu hasil uji balistik di luar negeri," bebernya.
Meski demikian, ia berharap polisi secepatnya mengungkap kasus tersebut.
(fan/ain)