Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Pemilik PT Purna Arena Yudha (PT PAY), Simon Susilo, dan Direktur PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dengan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim menilai keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap eks
Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana didakwakan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan, serta dalam posisi dilema saat dimintai uang oleh oknum pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teruntuk Simon hal meringankan lain adalah terdakwa tengah menderita kanker hati.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sejumlah Rp12,5 miliar, dengan rincian Rp5 miliar dari Budi dan Rp7,5 miliar dari Simon. Uang tersebut terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.
Atas perbuatannya, Simon dan Budi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Setelah mendengar putusan, kedua terdakwa senada menerima putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2,5 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
(ryn/ayp)