Seperti diketahui, warga yang berhak mendapat KJP adalah mereka yang membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Kepemilikan kendaraan mobil, terutama yang tergolong mewah, dalam hal ini menjadi tolok ukur kemampuan ekonomi peserta KJP.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Saefuloh mengatakan temuan ini tercatat dalam rekap survei Dinas Pendidikan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, data itu sebenarnya menunjukkan bahwa mobilnya itu bukan mobil miliknya. Mereka ke samsat dan melakukan pemblokiran," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]
Saefuloh menuturkan Dinas Pendidikan sedang melakukan klarifikasi terhadap 21 ribu penerima KJP yang masih tercatat memiliki mobil mewah. Proses klarifikasi dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan penerima KJP.
Lihat juga:Anies Tak Akan Cabut KJP Siswa Peserta Demo |
"Jika memang terbukti bahwa orang ini tidak memenuhi persyaratan untuk menerima KJP maka kemudian akan dilakukan pemutusan, prosesnya harus benar-benar pruden dan membuktikan," kata dia.
(tst/wis)