Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar proteksi radiasi Togap Marpaung menganggap Badan Pengawas Tenaga Nuklir (
Bapeten) lalai melakukan pengawasan terhadap para pihak yang memiliki
zat radioaktif diduga ilegal.
Hal ini terkait dengan dugaan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) berinisial SM yang menyimpan zat radioaktif jenis Cesium-137 atau cs-137 di rumahnya, Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
Togap mengatakan SM juga pernah terlibat dalam kasus kepemilikan zat radioaktif pada 2010. Ketika itu zat radioaktif yang dimiliki SM adalah jenis Iridium-192 atau Ir-192.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak bakal mau Bapeten cerita kejadian sekitar 10 tahun lalu karena fakta itu menjadi kelemahan pengawasan yang adalah tugas pokok dan fungsi Bapeten," kata Togap kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (27/2).
Togap mengaku mengenal sosok SM sejak masih menjadi mahasiswa. SM merupakan lulusan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia. SM mengambil program studi Proteksi Radiasi.
SM kemudian pernah bekerja di PT Batan Teknologi. Saat ini SM tercatat sebagai pegawai BATAN.
Togap menduga temuan zat radioaktif Cs-137 kali ini ada kaitannya dengan kasus SM pada 2010. Ia juga mensinyalir sumber radioaktif yang disimpan SM di rumahnya ini merupakan limbah dari salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
"Saya mengarah dugaan sumber radioaktif Cs-137 berasal dari salah satu PLTU yang sumber radioaktif untuk tujuan gauging, tak digunakan lagi," ujarnya.
Selain kasus ini, Togap menyebut ada sebuah perusahaan yang pernah dilaporkan oleh Bapeten ke Bareskrim Polri lantaran tak mengantongi izin memiliki sumber radioaktif Cs-137 dari salah satu PLTU pada awal Oktober 2019.
Perusahaan itu diduga melanggar Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 43.Namun, Togap heran Bapeten luput terhadap SM sehingga masih bisa memiliki sumber radioaktif Cs-137.
Togap menduga SM mendapatkan radioaktif Cs-137 ini dari perusahaan yang mengantongi izin dari Bapeten, namun tidak lagi menggunakan sumber radioaktif tersebut.
[Gambas:Video CNN]Dia mengaku belum mengetahui pasti apakah SM ini sudah mendapatkan izin pemanfaatan dari Bapeten. Jika tak memiliki izin pemanfaatan dari Bapeten, maka tindakan SM menyimpan radioaktif tersebut ilegal.
"Mestinya Bapeten mengetahui kegiatan SM karena terkait dengan kejadian 10 tahun lalu dan rumahnya di Batan Indah Serpong yang pegawai Bapeten juga ada tetangganya," tuturnya.
Lebih lanjut, Togap menjelaskan radioaktif Cs-137 biasanya digunakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang energi, pertambangan, hingga bubur kertas. Zat radioaktif ini tersimpan dalam tabung berlapis baja. Zat tersebut berbentuk serbuk seperti garam.
Togap menduga radioaktif Cs-137 bekas industri ini masih ada yang memerlukan, sehingga ada pihak secara individu menyimpan zat tersebut di sebuah rumah. Ia pun mensinyalir ada praktek jual-beli radioaktif Cs-137 maupun jenis lain sehingga ada yang memilikinya secara ilegal.
"Logikanya ada (praktek jual beli), itulah sebabnya ada yang mau menerima sumber bekas," tuturnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Bapeten Abdul Qohhar enggan mengungkap dugaan SM pernah ketahuan memiliki sumber radioaktif lain pada 2010 lalu. Qohhar beralasan masalah terkait SM sudah masuk proses penyidikan.
"Informasi yang bisa kami share hanya dibatasi pada proses clean-up lahan, yang mungkin untuk beberapa hal lebih pas ditanyakan ke Batan," kata Qohhar dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Qohhar menambahkan tidak ada larangan bagi individu menguasai zat radioaktif. Itu merujuk padaPeraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir. Namun, yang bersangkutan harus tetap memiliki izin pemanfaatan dari Bapeten.
Dia tak mau mengungkapkan apakah SM telah mengantongi izin Bapeten dalam hal pemanfaatan zat radioaktif.
"Ini yang harus dipastikan di database kami. namun mohon maaf, kembali karena ini menyangkut proses penyidikan, kami tidak bisa menginformasikan," ujarnya.
Qohhar juga enggan menanggapi saat ditanya tujuan dan kepentingan SM menyimpan radioaktif Cs-137 di rumahnya. Ia meminta agar pertanyaan tersebut dikonfirmasi kepada polisi.
Meski demikian Qohhar menyatakan bahwa zat radioaktif yang sudah tak dipakai, tak bisa diperjualbelikan. Menurutnya, zat radioaktif yang sudah dinyatakan sebagai limbah harus dikirim ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) BATAN.
"Enggak bisa, kalau zat radioaktif sudah dinyatakan sebagai limbah oleh suatu instansi, maka harus dikirim ke PTLR Batan, atau diekspor," tuturnya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan enggan berkomentar terkait dugaan SM pernah memiliki sumber radioaktif jenis lain pada 2010. Ia meminta hal tersebut dikonfirmasi kepada Mabes Polri.
"Tim Mabes aja, ke Humas Mabes," kata Iman.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengaku belum mengetahui jika SM diduga pernah tersangkut kasus kepemilikan zat radioaktif pada 2010 lalu.
"Catatan dari mana? Kalau ada link beritanya kasih saya. Saya juga belum mengetahui kalau ada track record seperti itu," ujar Asep.
Sebelumnya, Polri mengakui rumah yang digeledah terkait dengan temuan zat radioaktif di wilayah Tangerang Selatan merupakan milik SM, pegawai BATAN.
Polri menyatakan zat radioaktif yang ditemukan di rumah SM itu merupakan ilegal lantaran tidak memiliki izin. Penyidik pun melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari tahu alasan keberadaan zat radioaktif di lokasi itu.
Hingga saat ini, polisi menduga bahwa temuan di rumah milik SM memiliki jenis yang sama dengan zat radioaktif yang ditemukan di lahan kosong.