Banda Aceh, CNN Indonesia -- Para tamu yang menghadiri
resepsi pernikahan di salah satu gedung di Kecamatan Ulee Kareng, Kota
Banda Aceh, pulang di tengah acara atas dasar permintaan pengantin.
Mempelai terpaksa melakukan itu demi mencegah kumpulan orang di tengah wabah virus corona di Indonesia. Dari atas pelaminan, pengantin pria bernama Bripka Alfian meminta para tamu undangan yang telah terlanjur hadir agar pulang kembali ke rumah masing-masing.
"Saya imbau agar tamu undangan tidak menghadiri resepsi pernikahan saya, untuk menghindari penyebaran Covid-19," kata Bripka Alfian di atas pelaminan resepsi pernikahannya, di Banda Aceh, Selasa (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Resepsi pernikahan sendiri tetap berlangsung meski para tamu telah bubar. Namun acara resepsi yang awalnya ramai seketika hanya dihadiri keluarga inti dari kedua mempelai. Namun acara tetap berjalan khidmat
Personel polisi yang mendatangi acara resepsi pernikahan itu mengapresiasi langkah pengantin untuk tidak mendatangkan tamu undangannya.
Kapolsek Ulee Kareng, AKP Vifa Febriana, mengatakan saat itu pihaknya menyampaikan ke penyelenggara pernikahan agar tidak ada tamu undangan yang datang secara berlebihan, untuk menghindari kerumunan massa. Pihak penyelenggara, kata Vifa, memahami imbauan itu.
"Sudah kami sampaikan ke pihak penyelenggara untuk acara pokok saja, dan tamu undangan yang hadir cukup mengucapkan selamat dan tidak berlama lama di lokasi. Apabila masih banyak yang berkumpul nanti akan kami bubarkan," kata Vifa saat dikonfirmasi.
Menurutnya, dalam situasi tanggap darurat seperti ini, resepsi pernikahan cukup digelar pokoknya saja. Ucapan selamat bisa disampaikan lewat telepon,
WhatsApp atau media sosial lainnya.
Sejauh ini, belum ada pasien positif Covid-19 di Aceh. Namun, jumlah pasien orang dalam pemantauan (ODP) merangkak naik menjadi 193 orang. Kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 6 orang.
[Gambas:Video CNN]Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 yang berisi, antara lain penindakan tegas terhadap pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona (Covid-19).
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Idham melalui Maklumat yang dikeluarkan 19 Maret 2020.
Dalam maklumat, Idham menyatakan bahwa tindakan tegas akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum.
(dra/wis)