Penimbun Sembako Semasa Wabah Corona Terancam 5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2020 17:12 WIB
Polri memastikan bakal menindak dengan tegas oknum-oknum yang memainkan harga hingga menimbun sembako di tengah wabah corona.
Ilustrasi sembako. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit menegaskan ada ancaman pidana lima tahun bui kepada para penimbun sembako semasa wabah virus corona.

Pelaku kejahatan yang memainkan harga dan menimbun barang pokok dapat dijerat dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam penjara paling lama lima tahun penjara.

"Jangan coba-coba bermain-main dengan harga atau menumpuk atau membuat langka atau siapa pun yang berusaha menghalangi proses distribusi, maka saya akan tindak tegas," kata Listyo saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara bagi pelaku yang menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan, diancam dengan Pasal 107 f UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan Dengan Kejahatan Keamanan Negara.
Dalam hal ini, kata dia, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan dan juga pengawalan terhadap distribusi bahan-bahan pokok sehingga dapat tercukupi bagi masyarakat secara langsung di lapangan.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi oknum-oknum untuk dapat mengambil keuntungan di tengah situasi pandemi corona saat ini di Indonesia. Listyo mengatakan jenis kejahatan penimbunan dan juga gangguan harga-harga bahan pokok kerap kali muncul ke permukaan saat terjadinya wabah.

[Gambas:Video CNN]

"Tidak ada alasan bagi yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan sendiri sementara banyak masyarakat yang dirugikan," kata dia.

Dalam penanganan hukum bagi para pelaku permainan harga bahan pokok di tengah situasi tanggap darurat covid-19 ini, Kapolri telah mengeluarkan surat telegram bernomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April.

Dalam telegram itu, Kapolri membeberkan jenis pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi yaitu permainan harga, penimbunan barang, dan kemungkinan orang yang menghalangi atau menghambat jalur distribusi pangan.

Dia pun meminta agar jajaran penyidik di reserse kriminal (reskrim) untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok dari produsen sampai ke konsumen.

(ain/mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER