Kapolda Metro Jaya: Tak Ada Penutupan Keluar-Masuk Jakarta

CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2020 15:15 WIB
Pemerintah tak melarang kendaraan pribadi masuk maupun keluar Jakarta selama penerapan PSBB. Namun, masyarakat diminta membatasi jumlah penumpang.
Pemerintah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memastikan tidak ada penutupan jalan bagi kendaraan yang ingin keluar dan masuk Jakarta saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).


Nana menyampaikan dalam pembatasan moda transportasi selama PSBB, hanya membatasi jumlah penumpang saja. Hal itu berlaku untuk kendaraan umum maupun pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kendaraan umum, kata Nana, hanya boleh mengangkut 50 persen atau setengah dari kapasitas kendaraan. Ini berlaku untuk seluruh kendaraan umum, mulai dari bus, MRT, LRT, dan sebagainya.

Hal yang sama, kata Nana, juga berlaku untuk kendaraan pribadi. Ia mencontohkan, kapasitas maksimal mobil Avanza berjumlah enam penumpang, kini hanya boleh diisi oleh tiga penumpang saat PSBB.

"Dan detailnya kita masih menunggu peraturan gubernur," ucap Nana.


Insert Artikel Pembatasan Transportasi Saat PSBB. (CNNIndonesia/Basith Subastian)
Selama menerapkan PSBB di Jakarta, pihak kepolisian juga menyatakan akan melakukan penegakan hukum terhadap warga yang berkerumun demi memberikan efek jera.

"Ini sifatnya hanya memberikan efek jera, ini tindak pidana ringan," kata Nana.

Status PSBB diberlukan di Jakarta mulai Jumat (10/4). PSBB bakal diterapkan selama masa inkubasi yaitu 14 hari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyampaikan pihaknya tak melarang kendaraan pribadi dari luar wilayah untuk masuk ke Jakarta selama penerapan PSBB. Namun, ia meminta masyarakat agar membatasi jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi itu.

"Kendaraan pribadi [yang masuk ke Jakarta] tidak ada larangan. Yang kami atur adalah kendaraan umum," kata Anies saat memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4) malam.

Pembatasan jumlah penumpang juga berlaku untuk kendaraan umum di Jakarta. Anies menyebut transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas masing-masing.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER