Dia menyebut masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah di tengah pandemi, bukan penerbitan aturan yang tumpang tindih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa hari setelahnya, Kemenhub menerbitkan Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan itu menyebut angkutan roda dua berbasis aplikasi boleh mengangkut penumpang asal memenuhi protokol kesehatan.
Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-29 Doni Monardo mengatakan dua aturan itu tetap berjalan; Permenhub akan menjadi pegangan hingga bantuan sosial diterima masyarakat. Setelah itu, pemerintah akan kembali ke Permenkes.
Aturan yang saling bertabrakan, kata Sahroni, malah akan mengacaukan penerapan di lapangan. Akan terjadi kesimpangsiuran penertiban di lapangan saat PSBB diterapkan, kata dia.
"Dengan begini, jadinya polisi bingung mau pakai aturan yang mana. Rakyat juga makin bingung," kata Sahroni, yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem itu.
Terkait penerapannya di lapangan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengaku akan mengikuti Kemenhub dengan tidak melarang ojol. Namun, dia tetap mempertanyakan dualisme aturan tersebut.
(dhf/arh)