Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni meminta para pejabat di pemerintahan untuk menahan ego masing-masing terkait peraturan soal ojek
online (
ojol) pada masa pembatasan sosial berskala besar (
PSBB).
Dia menyebut masyarakat
menunggu langkah konkret pemerintah di tengah pandemi, bukan penerbitan aturan yang tumpang tindih.
"Dalam kondisi wabah Covid-19 seperti saat ini, para pemangku kebijakan sedianya bisa menahan diri dan fokus pada kemanusiaan dan tidak mengutamakan ego masing-masing," kata Sahroni, yang juga menjabat Bendahara Umum Partai NasDem ini, kepada wartawan, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Dalam aturan itu, pemerintah menyebut angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya boleh mengangkut barang, bukan penumpang orang.
Beberapa hari setelahnya, Kemenhub menerbitkan Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan itu menyebut angkutan roda dua berbasis aplikasi boleh mengangkut penumpang asal memenuhi protokol kesehatan.
[Gambas:Video CNN]Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-29 Doni Monardo mengatakan dua aturan itu tetap berjalan; Permenhub akan menjadi pegangan hingga bantuan sosial diterima masyarakat. Setelah itu, pemerintah akan kembali ke Permenkes.
Aturan yang saling bertabrakan, kata Sahroni, malah akan mengacaukan penerapan di lapangan. Akan terjadi kesimpangsiuran penertiban di lapangan saat PSBB diterapkan, kata dia.
"Dengan begini, jadinya polisi bingung mau pakai aturan yang mana. Rakyat juga makin bingung," kata Sahroni, yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem itu.
"Saya yakin sebenarnya para pemegang kebijakan ini punya pertimbangan positifnya masing-masing. Namun hendaknya dalam membuat peraturan itu sudah dikordinasikan," tuturnya.
Terkait penerapannya di lapangan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengaku akan mengikuti Kemenhub dengan tidak melarang ojol. Namun, dia tetap mempertanyakan dualisme aturan tersebut.
(dhf/arh)