Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan memperlihatkan komunikasi antara Saeful kepada Hasto pada 8 Januari 2020. Dalam percakapan pesan singkat WhatsApp itu, Saeful mengaku ingin bertemu langsung dengan Hastol terkait hasil pembicaraan dengan Wahyu.
Hasto tak langsung mengakui adanya pesan singkat yang dikirim oleh Saeful itu. Ia mengatakan hanya mengirim surat balasan dari KPU yang menolak permohonan PDI-P terkait PAW Nazarudin Kiemas kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful. Hasto menyebut dirinya juga tak memberikan atensi apapun terkait pesan dari Saeful itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi benar ada 'chat' dari terdakwa?" tanya jaksa Takdir.
Hasto bersaksi untuk Saeful yang didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mengupayakan PAW anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku.
Nazarudin yang terpilih sebagai anggota DPR dari PDI-P di Dapil Sumatera Selatan itu diketahui meninggal dunia. Nazarudin mendapat suara tertinggi di dapil Sumatera Selatan I yaitu 34.276 suara.
Hasto lalu meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDI-P untuk mengajukan surat permohonan ke KPU. KPU membalas surat tersebut dengan menyatakan tak dapat mengabulkan permintaan PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah itu, Harun menemui Saeful di Kantor Pusat DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, Harun meminta tolong Saeful agar dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia dengan cara apapun yang kemudian disanggupi oleh Saeful. (antara/fra)