Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal
PDI-P Hasto Kristiyanto mengakui terdakwa suap Saeful Bahri melaporkan hasil lobi ke mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Nazarudin Kiemas untuk
Harun Masiku.Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan memperlihatkan komunikasi antara Saeful kepada Hasto pada 8 Januari 2020. Dalam percakapan pesan singkat WhatsApp itu, Saeful mengaku ingin bertemu langsung dengan Hastol terkait hasil pembicaraan dengan Wahyu.
"Saeful menyampaikan 'saya otw ke DPP, saya jelaskan lisan, semalam kami masih meeting dengan Wahyu, ada Mas Arif juga, intinya Wahyu masih dalam lobi itu, surat sudah terbit tapi masih 'on going process' karena kata dia belum sempat 'ngedrop' ke semua komisioner'. Apakah pernah disampaikan 'chat' ini dari Saeful ke saksi?" kata jaksa Takdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/4).
Hasto tak langsung mengakui adanya pesan singkat yang dikirim oleh Saeful itu. Ia mengatakan hanya mengirim surat balasan dari KPU yang menolak permohonan PDI-P terkait PAW Nazarudin Kiemas kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful. Hasto menyebut dirinya juga tak memberikan atensi apapun terkait pesan dari Saeful itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas jawaban tersebut saya tidak beri atensi apa-apa karena kejadian OTT yang terjadi kepada saudara terdakwa sehingga tidak memahami pesan tersebut," kata Hasto yang menjadi saksi untuk Saeful, menggunakan sarana video conference dari Kantor DPP PDI-P.
"Ketika saya kirim surat penolakan dari KPU tujuan saya adalah kira-kira langkah hukum apa untuk dilakukan, tapi sebelum hal itu terjadi sudah dilakukan OTT," ujar Hasto menambahkan.
"Tapi benar ada 'chat' dari terdakwa?" tanya jaksa Takdir.
"Betul," jawab Hasto.
Hasto bersaksi untuk Saeful yang didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mengupayakan PAW anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku.
Nazarudin yang terpilih sebagai anggota DPR dari PDI-P di Dapil Sumatera Selatan itu diketahui meninggal dunia. Nazarudin mendapat suara tertinggi di dapil Sumatera Selatan I yaitu 34.276 suara.
Pada Juli 2019 rapat pleno PDI-P memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin. Namun, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin sebagai anggota DPR. Bukan Harun Masiku.
Hasto lalu meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDI-P untuk mengajukan surat permohonan ke KPU. KPU membalas surat tersebut dengan menyatakan tak dapat mengabulkan permintaan PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah itu, Harun menemui Saeful di Kantor Pusat DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, Harun meminta tolong Saeful agar dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia dengan cara apapun yang kemudian disanggupi oleh Saeful.
(antara/fra)
[Gambas:Video CNN]