Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo merespons pernyataan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang menyebut tambahan kasus positif
virus corona di DKI Jakarta banyak berasal
pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Wahyu menilai hal itu merupakan konsekuensi dari penyaringan atau deteksi yang dilakukan pemerintah terhadap kedatangan pekerja migran dari luar negeri, khususnya di Bandara Soekarno Hatta.
"Saya kira itu konsekuensi dari penapisan (deteksi) yang dilakukan pemerintah Indonesia di terminal-terminal kedatangan teman-teman pekerja migran," katanya kepada
CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu memandang deteksi tersebut memudahkan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus corona yang mungkin dibawa oleh pekerja migran.
"Deteksi itu saya kira memudahkan penanganan mereka karena kan situasinya akan menjadi buruk ketika mereka tidak terdeteksi dan mereka akan sampai ke kampung halaman," imbuhnya.
Doni sebelumnya menyebut tren kasus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta mulai menurun. Kendati begitu, ia menuturkan terjadinya penambahan kasus positif di DKI Jakarta merupakan kontribusi pekerja migran dari luar negeri sebanyak 539 orang.
"Kita melihat Jakarta trennya sudah mengalami kemajuan positif. Data kasus yang terkonfirmasi positif itu sebagian besar kontribusi oleh pekerja migran dari luar negeri sejumlah 539 kasus," ujar Doni dalam jumpa pers usai rapat terbatas, Rabu (27/5).
Gugus Tugas sendiri sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Akses perjalanan hanya berlaku bagi perjalanan orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian dan telah memenuhi syarat pengecualian.
Kriteria pengecualian itu satu di antaranya berlaku untuk repatriasi pekerja migran Indonesia.
Teranyar, Gugus Tugas mengubah sejumlah syarat pengecualian kriteria pembatasan perjalanan orang melalui Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 5 Tahun 2020.
SE yang baru mengatur masa berlaku hasil uji tes Covid-19 menggunakan rapid test maupun metode Polymerase Chain Reaction (PCR). Ketentuan ini berbeda dengan SE sebelumnya yang hanya mensyaratkan hasil negatif uji tes PCR atau rapid test.
(ryn/osc)
[Gambas:Video CNN]