KPK Periksa Nurhadi dalam Kasus Suap Perkara MA

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2020 11:49 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi selesai diperiksa selama 8 jam di gedung KPK,Jakarta.Selasa 24 Mei 2016. Pagi ini dia tiba untuk dimintai keterangannya untuk tersangka Doddy Aryanto Sumpeno. Nurhadi yang sebelumnya mangkir dari panggilan lembaga antirasuah.CNN Indonesia/Andry Novelino
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA Tahun 2011-2016.

Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang masih buron sampai saat ini.

"Hari ini NHD [Nurhadi] dan RHE [Rezky Herbiyono] diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Kardi dan sopir pribadinya, Deny Sahrul.

KPK saat ini tengah menelusuri aliran uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi dan Rezky. Upaya itu di antaranya melalui pemeriksaan terhadap kakak ipar Rezky Herbiyono bernama Yoga Dwi Hartiar beberapa waktu lalu.
"Penyidik mengonfirmasi dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHE [Rezky Herbiyono] kepada saksi [Yoga Dwi Hartiar]," ujar Ali, kemarin.

Ali meyakini pihaknya tak menutup kemungkinan untuk menjerat Nurhadi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu, terang dia, menindaklanjuti informasi yang diterima KPK dari masyarakat mengenai pencucian uang oleh Nurhadi.

Hanya saja, juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan bahwa penyidik akan fokus terhadap dugaan suap/ gratifikasi yang diperbuat oleh Nurhadi terlebih dahulu.

"Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil proses penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU," pungkasnya.
Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan ini, tim KPK turut mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK. Tim KPK juga turut menyita tiga kendaraan, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik.

Nurhadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Nurhadi dan Rezky kini telah ditahan penyidik KPK di rumah tahanan negara (Rutan) KPK Kavling C1 untuk 20 hari pertama. (ain/ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER