Pemerintah Provinsi DKI menegaskan proses pemotongan hewan kurban harus dilakukan oleh panitia yang sehat sesuai protokol Covid-19. Sementara, Pemerintah Kota Bandung menemukan ratusan hewan kurban yang tak layak.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta Darjamuni menyampaikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dalam rangka Iduladha tahun ini akan dilakukan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
"Bagi panitia kurban, diharuskan dalam kondisi sehat, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan memakai masker," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kata dia, area pemotongan kurban harus secara rutin dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan. Selain itu, pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia secara terbatas.
"Hindari kerumunan, baik oleh panitia penyelenggara, orang yang berkurban, maupun para mustahik. Kita percayakan kepada panitia untuk melakukan pemotongan hewan kurban," lanjut Darjamuni.
Proses distribusi daging kurban pun tidak dilakukan dengan berkerumun. Panitia kurban yang bekerja sama dengan RT/RW setempat untuk mengantarkan langsung daging ke rumah para mustahik atau yang berhak menerimanya.
![]() |
"Ini harus dipatuhi oleh semuanya, baik panitia penyelenggara, orang yang berkurban, maupun para mustahik (orang yang berhak menerima kurban)," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung Gin Gin Ginanjar menyatakan tim Satgas Pemeriksa Hewan menemukan ratusan hewan kurban, baik itu sapi ataupun kambing dan domba, yang dijual yang masuk kategori tak layak.
Hingga 27 Juli, pihaknya telah memeriksa 3.828 ekor sapi. Sebanyak 3.653 ekor di antaranya dinyatakan sehat dan layak untuk kurban. Sementara 175 ekor dinyatakan tidak layak dan tidak sehat. Sebanyak 144 ekor lainnya masih belum cukup umur.
Satgas juga, katanya, telah memeriksa 8.978 ekor domba. Dari jumlah tersebut, 7.721 ekor dinyatakan layak dan sehat untuk kurban. Sedangkan, 1.077 ekor domba juga didapati belum cukup umur dan 180 lainnya sakit, cacat, dan berkelamin betina.
Selain itu terdapat 20 ekor kambing yang diperiksa dan diketahui empat ekor yang tidak sehat dan tidak layak.
"Hewan kurban yang sehat dan layak diberikan kalung. Untuk yang tidak sehat diberi tanda spray hijau kemudian dipisahkan dan kita berikan obat. Kalau sudah sembuh boleh dijual lagi. Kalau tidak jangan dijual lagi dipisahkan atau dikembalikan lagi," ujarnya.
![]() |
Selain kalung, Gin Gin juga mewajibkan penjual hewan kurban mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk menjamin kualitas hewan yang dijualnya. Utamanya, bagi hewan yang berasal dari luar Kota Bandung.
"Sekitar 96 persen pangan yang datang ke Kota Bandung termasuk hewan itu dari luar kota. Masyarakat kalau ingin memastikan itu di awalnya lihat aja ada surat keterangan kesehatan hewan atau tidak. Bagi penjual yang tidak ada, bisa mengajukan kepada kami dan diperiksa," ungkapnya.
(dmi/hyg/arh)