Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menyusun peraturan gubernur (Pergub) terkait pencairan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pergub diupayakan segera terbit dalam waktu dekat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan pencairan gaji ke-13 untuk para PNS itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, serta Penerima Pensiunan atau Tunjangan. Kendati demikian, untuk lingkungan Pemprov DKI masih menunggu Pergub.
"Kan PP-nya baru turun. Besok kita rapatin dulu pergub-nya. Ya bulan-bulan ini cair lah. Pergub-nya dulu, kita listing jurnal semuanya. Baru dicairkan," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Senin (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chaidir mengatakan, pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 bagi para PNS itu dapat dicairkan bulan ini. Ia juga memastikan tidak ada pemotongan bagi gaji ke-13 untuk para PNS.
Lihat juga:Sorak Sorai PNS Terima Gaji ke-13 |
"Ya full lah (100 persen). Enggak ada potongan, satu bulan gaji," tuturnya.
Sebelumnya Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 kepada PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan mulai dilakukan pada hari ini, Senin (10/8). Pencairan dilakukan untuk gaji PNS dari satuan kerja (satker) di kementerian/lembaga yang sudah mengajukan permohonan pencairan sejak akhir pekan.
"Mulai Jumat lalu (satker sudah mengajukan). Hari ini mulai dibayar," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto kepada CNNIndonesia.com.
Kendati begitu, Andin belum bisa mengungkap berapa banyak jumlah pengajuan dari satker dan pencairan anggaran gaji ke-13 yang dilakukan pada hari ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, serta Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Beleid yang diteken dan diundangkan pada 7 Agustus 2020 itu menjadi dasar bagi satker untuk bisa mengajukan permohonan pencairan gaji ke-13. Beleid itu juga menentukan besaran bonus gaji yang bisa dikantongi para abdi negara pada tahun ini.
"Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli," tulis Jokowi dalam PP tersebut.
(dmi/ain)