Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati mengatakan pemilihan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sudah sesuai aturan. Dia bicara demikian untuk menanggapi perdebatan di kalangan Organisasi Profesi dan Asosiasi Kedokteran, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Widyawati mengatakan langkah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 81 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Pasal 6.
"Atas dasar Permenkes no 81/2019, MK mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," ujar Widyawati pada CNNIndonesia.com, Selasa (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 6 Permenkes tersebut mengatur pemilihan calon anggota KKI dapat diusulkan oleh Menteri Kesehatan bila Organisasi Profesi sebagai pihak pengusul nama tidak mengusulkan calon anggota KKI, atau jumlah yang diusulkan kurang dari kali jumlah wakil setiap unsur KKI, dan atau calon anggota KKI yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan.
Widyawati menjelaskan bahwa anggota KKI masa jabatan 2014-2019 sebenarnya telah beberapa kali diperpanjang masa jabatannya. Itu dilakukan karena calon anggota baru yang diajukan Ikatan Dokter Organisasi (IDI) dan 6 organisasi lainnya tak memenuhi persyaratan.
Hingga kemudian, Terawan mengusulkan sendiri nama calon anggota KKI kepada Presiden Joko Widodo untuk periode 2020-2025.
"Sehingga Menteri Kesehatan kembali mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan.Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," imbuhnya.
Saat ditanyai dugaan penyelewengan wewenang oleh IDI, Widyawati enggan memberikan komentar banyak. Ia mengatakan semuanya sudah sesuai aturan.
"Sesuai [aturan] yang di atas," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melantik 17 anggota KKI periode 2020-2025 yang diusulkan Menkes Terawan Agus Putranto. Namun, IDI mengkritik proses penunjukan anggota KKI.
IDI bersama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), menuding Menkes Terawan telah menyalahi wewenang dengan mengusulkan sendiri nama calon anggota KKI kepada Jokowi.
Menurut IDI, nama calon anggota KKI diusulkan oleh unsur Organisasi Profesi, Tokoh Masyarakat, Departemen Kesehatan, dan Departemen Pendidikan Nasional, sesuai Undang-undang Nomor 29 Pasal 14 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran.
"Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam proses pemilihan anggota KKI, sehingga patut diduga ada penyalahgunaan wewenang," ujar Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ugan Gandar dalam konferensi pers daring, Senin (24/8).
(mln/bmw)