Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem kerja dari kantor (Work From Office) di lingkungan kantor pemerintah. Namun jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen dari jumlah pegawai.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Sekda DKI nomor 62/SE/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI Saefullah per tanggal 2 September 2020.
"Jumlah pegawai aparatur sipil negara yang melakukan tugas di kantor paling sedikit sebesar 50 persen dari jumlah pegawai," tulis Saefullah di surat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DKI juga memberlakukan sistem Work From Home atau bekerja dari rumah. Para pemimpin unit harus mempertimbangkan sejumlah hal untuk menentukan sistem kerja pegawai.
Pertama, adalah kondisi kesehatan pegawai, seperti hamil, punya penyakit jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya.
"Kedua, pelaksanaan protokol di tempat kerja, jarak tempat tinggal dengan tempat kerja dan mempertimbangkan jenis kendaraan yang digunakan ke tempat kerja," jelas surat edaran tersebut.
Dijelaskan Saefullah aturan bekerja dari kantor diberlakukan paling sedikit 5,5 jam. Untuk mengatur pegawai yang masuk, maka diberlakukan dua sif kerja.
Pada sif pertama kerja Senin sampai dengan Kamis WFO A mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 12.30 WIB. Sif kedua, yakni WFO B pukul 10.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Kemudian di hari Jumat sif pertama WFO AA mulai kerja pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Sementara sif kedua, WFO BB kerja mulai pulul 10.30 WIB sampai dengan 16.30 WIB.
Namun ditegaskan Saefullah jam kerja bagi kantor pemerintahan yang melayani masyarakat langsung serta 24 jam, akan diatur oleh masing-masing pemimpin unit kerja.
Bagi pegawai yang bekerja dari rumah wajib melaporkan pekerjaan ke e-kinerja dan melaksanakan tugas dari atasan.
"Waktu bekerja paling sedikit 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi menggunakan foto yang menampilkan wajah, foto dan menggunakan pakaian dinas menggunakan aplikasi timestamp," jelas Saefullah.
Peraturan ini mulai berlaku tanggal 3 September 2020 sampai dengan ada evaluasi dan mempertimbangkan status kedaruratan.
(ctr/ain)