Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara membeberkan kronologi pergerakan para prajurit TNI AD pelaku penyerangan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur dan sekitarnya pada Sabtu 29 Agustus 2020 lalu.
Kronologi pergerakan para prajurit terpetakan berdasarkan hasil laporan para korban kepada Pom Kodam Jaya dan Pom TNI AD.
"Dari 91 laporan yang valid, yang jadi barang bukti dan memperjelas kasus itu ada 41 laporan," kata Andrey dalam konferensi pers di Markas Puspom TNI AD, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andrey menjelaskan sebelum melakukan penyerangan para pelaku berkumpul di kawasan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8) dini hari.
Para pelaku bergerombol tepat di lokasi Prada MI mengalami kecelakaan motor.
Sejak titik kumpul pertama di kawasan Arundina, para pelaku sudah mulai melakukan perusakan.
Andrey mengatakan sebanyak 3 orang melaporkan tindakan anarkis di Arundina itu kepada Pom Kodam Jaya.
"Di Arundina ada pelapor nomor 25, nomor 26, 27 ini di Arundina melaporkan kerusakan," kata Andrey.
Dari Arundina para pelaku melanjutkan perjalanan menuju arah Simpang Lampu Merah Cibubur, Jalan Raya Bogor.
Dalam perjalanan menuju Simpang Lampu Merah Cibubur gerombolan pelaku juga melakukan perusakan di beberapa titik.
"Dibantu Pusintelad, Sintel kemudian data dari POM TNI juga kami berkolaborasi, kami lacak timbul di 01.00 ada pelapor nomor 22, 24, 35. Kemudian ada pelapor nomor 3 (01.00) dan 6 (00.30)," kata dia.
Selanjutnya rombongan pelaku meneruskan perjalanan melalui Jalan Raya Bogor menuju Ciracas.
Sepanjang perjalanan para pelaku kembali melakukan perusakan. Salah satunya di Polsek Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur.
Perusakan di Polsek Pasar Rebo terjadi sekitar pukul 01.13 WIB berdasarkan laporan 02 dan 01.
Dari Polsek Pasar Rebo pelaku terus bergerak hingga tiba di Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Puncak aksi perusakan terjadi di Polsek Ciracas. Para prajurit menghancurkan beberapa fasilitas. Mereka juga merusak dan membakar sejumlah mobil.
"Ke Polsek Ciracas. Ini kejadian sekitar pukul 02.15 karena ada pelapor nomor 5 sama pelapor 30," kata Andrey.
Setelah merusak Polsek Ciracas para pelaku bergerak menuju kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Mereka tetap melakukan perusakan, tepatnya di sekitar Cafe Domas dan Cafe Taipan Nauli di kawasan TMII.
"Yang rusak kelihatan [CCTV], dari situ kami bisa mengidentifikasi beberapa orang. Makanya, tadi malam kami naikkan dari 22 tersangka, tambah 7 tersangka. Jadi total 29," kata dia.
Rombongan pelaku kemudian berpisah di kawasan TMII sekitar pukul 02.00-02.50 WIB. Meski telah berpisah beberapa pelaku masih melakukan perusakan.
"Mungkin gerobak-gerobak yang ketemu di jalan, tanpa sebab," kata Andrey
Berdasarkan kronologi pergerakan, para pelaku melakukan perusakan dan penganiayaan mulai dari titik pertama di kawasan Arundina hingga titik terakhir di TMII.
Korban penganiayaan tak hanya polisi. Andrey menyebut para prajurit juga menganiaya warga sipil yang tidak sengaja berpapasan dengan mereka.
"Kenapa kejadian kok sama polisi? Tidak, ini korbannya masyarakat sipil semua. Ini yang terakhir kami terima itu jam 20.00 WIB tadi malam, pelipis sobek, tertusuk kaca, dipukul oleh besi, tembus kaca, sampai sekarang," kata dia.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen TNI Dodik Wijanarko mengakui para prajurit TNI AD yang bergerak dari Jalan Arundina menuju Polsek Ciracas melakukan perusakan fasilitas dan kekerasan fisik.
Fasilitas yang dirusak di antaranya mobil, motor, warung, hingga gerobak dagang. Perusakan juga dilakukan di SPBU dan showroom mobil.
Dodik tak menampik bahwa para prajurit tersebut juga melakukan penganiayaan terhadap warga.
"Perampasan dan perusakan handphone dan penembakan menggunakan pistol air softgun," kata dia.
Puspom TNI AD telah menetapkan 29 prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di Polsek Ciracas, akhir pekan lalu.
Penyerangan di Polsek Ciracas dilakukan oleh sekitar 100 orang tak dikenal. Belakangan terungkap sebagian penyerang adalah anggota TNI AD.
Penyerangan dipicu oleh Prada MI yang menyebar hoaks kepada rekan-rekannya sesama prajurit. Dia mengaku dikeroyok, padahal hanya mengalami kecelakaan.
Dodik mengatakan penetapan 29 tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Puspom TNI AD selama dua hari, mulai 29 Agustus hingga 2 September 2020.
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Dodik.
Dalam kasus ini total ada 51 prajurit TNI AD yang telah diperiksa Puspom TNI AD. Mereka berasal dari 19 kesatuan.
(rzr/wis)