Bos Jouska Dipolisikan Nasabah Terkait Dugaan Pencucian Uang

CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2020 19:58 WIB
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dilaporkan oleh 10 nasabahnya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, Kamis (3/9).
CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouksa) Aakar Abyasa Fidzuno. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno dilaporkan oleh 10 nasabahnya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, Kamis (3/9).

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata Kuasa hukum pelapor, Rinto Wardana.

Rinto menuturkan para kliennya itu mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Jouska, lanjutnya, sebenarnya telah menyampaikan akan melakukan penyelesaian dengan mengganti kerugian. Namun, menurut Rinto, para korban dituntut untuk membuat sebuah perjanjian dalam proses ganti rugi tersebut yang justru merugikan korban.

"Di situ ada klausul draft kerahasiaan, di mana nasabah yang telah menandatangani perjanjian itu tidak boleh memberi tahu terkait proses penyelesaian itu," tuturnya.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 3 September 2020. Dalam laporan itu pihak pelapor yakni Rinto Wardana, dan pihak terlapornya yaitu Aakar Abyasa Fidzuno.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Aakar Abyasa Fidzuno tak memberikan respons ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon dan WhatsApp terkait dengan pelaporan soal dugaan pencucian uang itu.

Sebelumnya, Jouska membantah soal dugaan pencucian uang oleh perusahaannya yang disebut tengah didalami oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Aakar, selama ini Jouska belum pernah mendapat panggilan dari PPATK terkait kasus tersebut.

"Panggilan yang masuk ke kami hanya ada dua pertama dari satgas waspada investasi, kedua dari Bareskrim kepada saya selaku saksi itu tanggal 19 Agustus hanya itu saja sampai detik ini," ujarnya dalam video conference, Selasa (1/9).

Selain itu, Aakar juga memastikan perusahaannya tidak pernah menerima penitipan dana apa pun dari kliennya. Lalu, transaksi yang dilakukan juga hanya sekadar membayar jasa advisory atau penasihat keuangan.

"Pendapatan lainnya berasal dari bikin event dan edukasi seperti biasanya. Terkait kontrak dengan klien juga dalam kontrak itu dinyatakan bahwa dana tidak boleh dari hasil kejahatan," tuturnya.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER