Tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, mengikuti kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (1/10).
Wasmad mengikuti kunker bersama rombongan DPRD Tegal lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wasmad bersama rombongan DPRD Tegal tiba di pendopo DPRD Kota Cimahi pada sekitar pukul 10.00 WIB. Selain DPRD Tegal, kunker ini juga turut dihadiri rombongan DPRD Kabupaten Banyumas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wasmad mengenakan batik warna coklat, menggunakan masker hitam dan berkopiah hitam.
Dalam kesempatan itu, Wasmad ikut menyampaikan sambutan kepada hadirin. Dalam sambutannya, anggota dewan dari Partai Golkar itu menyampaikan terima kasih atas penerimaan kunjungan ke Kota Cimahi dalam rangka studi banding.
Usai kegiatan, rombongan kemudian kembali ke kendaraan mini bus sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat dimintai tanggapan oleh awak media atas kasus yang menimpanya, Wasmad cenderung menghindar. Ia enggan berkomentar saat ditanyai terkait kasus yang menjerat dirinya tersebut dan tampak terburu-buru masuk kendaraan didampingi staf DPRD Tegal dan anggota DPRD lainnya.
"Enggak mau komentar dulu mas," ucap Wasmad singkat.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani mengatakan, kegiatan kali ini hanya sebatas kunjungan kerja dewan untuk studi banding terkait peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Ini hanya studi banding terkait PAD kita karena kita pikir Cimahi sukses soal peningkatan PAD dari sektor parkir. Yang kunjungan ada lebih dari 10 orang, termasuk Pak Wakil Ketua," ujarnya.
Fitriani menyampaikan, Wasmad telah memenuhi panggilan Polda Jawa Tengah kemarin. Menurut dia, kasus Wasmad tidak mengganggu kegiatan dinas DPRD Kota Tegal.
"Kemarin sudah menjalani pemeriksaan. Enggak ada pengaruh juga dan kunjungan tetap berjalan. Setelah panggilan Polda kan kemarin dia bekerja seperti biasa. Tapi saya enggak bisa komentar lebih jauh lagi," tuturnya.
Wasmad menjadi tersangka karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Meski berstatus tersangka, dia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor setiap hari di Polda Jawa Tengah, sambil menunggu proses hukum berjalan.
Wasmad menjadi tersangka usai menjadi penyelenggara acara dangdut di Lapangan Teuku Cik Di Tiro, Tegal Selatan, pada 23 September. Konser dangdut yang merupakan rangkaian dari hajatan pernikahan dan khitanan tersebut menuai reaksi kecaman dari masyarakat karena dihadiri ribuan warga yang berjubel tanpa menggunakan masker.
Buntut dari kasus itu, Polri mencopot Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno, karena memberikan izin penyelenggaraan acara dangdut tersebut.
(hyg/ayp)