Polisi tak menahan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo dalam kasus konser dangdut di masa pandemi Covid-19 dan hanya mengenakan wajib lapor dua kali sepekan.
Pasalnya, ancaman hukuman kasus ini 1 tahun dan tersangka dianggap kooperatif.
"Sampai saat ini tersangka tidak ditahan, karena jeratannya di bawah 1 tahun penjara. Kita hanya kenakan wajib lapor dua kali seminggu dan tersangka cukup kooperatif," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutrisna, di kantornya, Jumat (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Wasmad menggelar konser dangdutan yang dihadiri ribuan orang di Lapangan Tegal Selatan, pada 23 September. Videonya pun viral di media sosial. Hal itu menuai kecaman dari banyak kalangan masyarakat karena banyak pengabaian protokol kesehatan.
Imbas kasus ini, Kompol Joeharno pun dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Tegal Selatan karena dianggap sebagai yang memberikan izin acara.
Tersangka dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP soal tidak menuruti perintah pejabat, dengan ancaman hukuman 4,5 bulan penjara;
Dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, tentang pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Iskandar juga menyebut berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah alias pelimpahan tahap I.
"Tepat di hari ke-15 setelah dilakukan penyidikan sebanyak 19 saksi yang sudah diperiksa dengan 1 tersangka sudah diperiksa, kita terus melakukan penyerahan berkas perkara tahap 1 kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," kata dia.
"Sudah diterima [oleh Kejaksaan] dan saat ini kita masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan mudah-mudahan secepatnya akan turun P21", sambungnya.
Diketahui, penahanan terhadap tersangka didasarkan atas alasan objektif dan subjektif. Alasan objektif terkait dengan ancaman hukuman kasusnya di atas 5 tahun penjara.
Sementara, alasan subjektif terkait dengan kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan kabur, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidananya.
(dmr/arh)