Anggota Komisi I DPR RI Darizal Basir mempertanyakan beda peran TNI dalam penangkalan dan pencegahan tindak terorisme.
Hal ini terkait dengan pengertian kedua peran itu seperti tertuang di dalam draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Menurut Darizal, TNI perlu menjelaskan tentang pengertian dari penangkalan tersebut agar tidak tumpang tindih dengan pencegahan tindak terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma memang ada yang perlu dijelaskan oleh TNI itu pengertian dari penangkalan. Jangan penangkalan ini tumpang tindih dengan pencegahan," kata Darizal kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/10).
Dalam draf Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang diperoleh CNNIndonesia.com, penangkalan dituangkan di Bab II. Penjelasan peran TNI dalam penangkalan penjelasannya dijabarkan ke dalam empat pasal.
Salah satu pasal terkait penangkalan menerangkan terkait bentuk kegiatan atau operasi yang bisa dilakukan TNI dalam melakukan penangkalan aksi terorisme yakni berupa intelijen, teritorial, informasi, serta operasi lainnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat itu menyampaikan bahwa Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme wajib dibuat karena merupakan amanat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurutnya, perpres itu nantinya akan menjadi petunjuk pelaksana bagi TNI dalam mengantisipasi tindak terorisme.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan komisinya akan menggelar rapat internal untuk mendengar pandangan masing-masing fraksi terhadap Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Menurutnya, hasil rapat internal komisinya nantinya akan diberikan ke pimpinan DPR sebagai pandangan Komisi I DPR atas draf Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang telah disampaikan pemerintah.
"Besok rapat internal pendapat Komisi I. Di pimpinan [DPR] sudah dibahas yang menghadirkan pimpinan Komisi I DPR. Tapi, kita ingin rapat internal pleno [agar] lebih komprehensif dari seluruh fraksi," katanya.
Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Pelibatan TNI menjadi polemik setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan rancangan Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ke DPR.
Salah satunya datang dari PP Muhammadiyah. Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, mengatakan, pihaknya sejak awal sudah menentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
Sementara itu, Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebut ada potensi akal-akalan DPR dan pemerintah terkait Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Kecurigaan Fahmi didasarkan atas waktu pembahasan RUU yang ia anggap sangat serius itu dilakukan menjelang akhir masa sidang DPR. Sehingga, waktu pembahasan tidak panjang.