Polres Sukoharjo menangkap Eni Solihatun (49) atas dugaan perobekan Al-Quran di Masjid Al-Huda, Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo. Eni ditangkap satu jam setelah polisi menerima laporan Al Quran dirobek di Sukoharjo dari warga sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang menemukan robekan Al-Quran di dalam masjid Selasa (6/10) pagi. Pelaku ditangkap di tepi jalan sekitar 5 kilometer dari masjid.
"Menurut keterangan saksi-saksi, pelaku mengalami gangguan jiwa," katanya saat jumpa pers di Polres Sukoharjo, Rabu (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar keterangan yang dihimpun polisi, Eni sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Daerah Soedjarwadi Klaten. Meski demikian, polisi masih berkonsultasi dengan ahli kesehatan jiwa untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Eni diharuskan menjalani tes kesehatan di RS Bung Karno dan RSJ Daerah dr Arif Zainuddin, Solo.
"Meski masih menjalani pemeriksaan kejiwaan, kasus ini tetap kita proses sambil menunggu hasil dari RSJD," katanya.
Kasus ini berawal dari laporan takmir masjid Al-Huda, Suyono yang menemukan lembaran Al-Quran bertebaran di lantai masjid saat ia hendak menyiapkan salat subuh berjamaah. Padahal biasanya kitab suci itu disimpan di mimbar masjid.
"Akhirnya kita salat seperti biasa. Tapi sobekan-sobekan Quran itu tidak kita ubah sama sekali supaya tidak mengubah bukti," katanya.
Suyono dan beberapa jamaah melapor kejadian tersebut ke Polsek Tawangsari usai salat subuh. Tak berapa lama kemudian, sejumlah personel mendatangi masjid untuk memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP).