Perda Covid Jakarta: Warga yang Isolasi Mandiri Dapat Bantuan

CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2020 00:10 WIB
Berdasarkan Perda Covid Jakarta, Pemprov DKI harus memperluas jaminan sosial termasuk bantuan untuk warga yang melakukan isolasi mandiri.
Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien Covid-19 di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Rabu (30/9/2020). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemprov DKI Jakarta wajib memberi bantuan kepada warga yang terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) dan menjalani isolasi mandiri.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menyatakan klausul tersebut ada dalam draf Peraturan Daerah (Perda) mengenai Covid-19 yang disahkan bersama DPRD DKI pada Senin (19/10) lalu.

Ia mengatakan ketentuan bantuan tersebut berada pada pasal 26 ayat 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perda ini akan menguatkan jaminan sosial masyarakat, bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan PSBB, tapi mereka yang isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19 juga mendapat perlindungan sosial dari Pemerintah Provinsi," kata Supriadi dalam keterangannya, Selasa (20/10).

Di dalam peraturan itu, ujar Supriadi, Pemprov DKI memperluas cakupan perlindungan sosial untuk masyarakat yang berkurang penghasilannya. Terutama, bagi mereka yang terdampak akibat tidak bisa bekerja karena harus menjalani isolasi mandiri.

"Program bantuan yang dimungkinkan berupa bantuan langsung tunai maupun nontunai," tutur Dedi.

Selain terkait bantuan, klausul yang penting lainnya dari perda ini kata Supriadi adalah mengenai edukasi kepada masyarakat dalam menghadapi wabah. Penerapan di seluruh lini dan sektor ekonomi pun diatur di dalam beleid tersebut.

"Penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, pengelolaan tempat kegiatan baik di kantor, tempat usaha, industri, hotel, tempat wisata, tempat ibadah, transportasi, warung makan, pedagang kaki lima hingga fasilitas kesehatan, semuanya diatur lebih komprehensif," kata dia.

Termasuk pula di dalamnya, sambungnya, Pemprov DKI mendapatkan ruang melakukan penelusuran bagi masyarakat yang bukan hanya warga Jakarta. Penelusuran atau contact tracing dapat dilakukan bagi mereka yang bukan warga Jakarta, namun saban hari beraktivitas di ibu kota RI tersebut.

"Ada tracking dan surveilans epidemiologi bagi warga, bukan hanya yang berdomisili di Jakarta, tapi juga bagi warga daerah yang beraktifitas di Jakarta," tutup dia.

Sebelumnya, DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan paripurna mengesahkan Perda penanganan Covid-19. Aturan yang akan menjadi payung hukum bagi penanganan wabah Covid-19 di Jakarta ini memuat 11 bab dan 35 pasal.

Hingga kini, tercatat jumlah kasus positif di Jakarta ialah sebanyak 95.253 kasus dengan jumlah penambahan sebesar 926 kasus dari kemarin. Adapun mereka yang masih dirawat ialah sebanyak 12.928 kasus.

Dari angka itu terdapat 2.064 orang yang meninggal dunia. Dan sekitar 80.261 orang dinyatakan telah sembuh dari Covid-19.

(ctr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER