Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP merazia tiga panti pijat di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan lantaran masih beroperasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tiga panti pijat itu yakni Panti Pijat Forti Bintaro, Panti Pijat Prima Segar BTC Bintaro, dan Panti Pijat Teratai BTC Bintaro.
"Saat melakukan patroli dan monitoring PSBB, ditemukan ada tiga tempat panti pijat di wilayah Bintaro," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri kepada wartawan, Rabu (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Panti Pijat Forti, kata Muksin, pihaknya mengamankan lima terapis dan satu pegawai administrasi. Sementara di Panti Pijat Prima, diamankan seorang kasir dan satu orang office boy.
Kemudian di Panti Pijat Teratai, Satpol PP mengamankan pemilik serta beberapa barang bukti.
"Kita menemukan barang bukti bahwa tempat tersebut beroperasi, kita menemukan tisu basah, dan alat kontrasepsi yang sepertinya habis dipakai," tutur Muksin.
Muksin menuturkan sejumlah orang yang diamankan itu langsung dibawa ke kantor untuk diminta keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu, ketiga panti pijat juga dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp1 juta.
Sanksi itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.
"Dan kami juga dari Satpol PP langsung kita buatkan rekomendasi pencabutan izin terhadap panti pijat tersebut," ucap Muskin.
Koa Tangsel masih menerapkan PSBB untuk menekan laju penyebaran virus covid-19 di wilayah tersebut. Penerapan PSBB diperpanjang karena kasus covid-19 masih fluktuatif.
Selama penerapan PSBB, Pemkot Tangsel masih membatasi sejumlah kegiatan masyarakat, termasuk tempat hiburan seperti karaoke, griya pijat, hingga kegiatan pendidikan di sekolah atau kampus.
(dis/psp)