BPBD Akui Banten Tak Punya Standar Penanganan Bencana Kimia

CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2020 04:40 WIB
Pemerintah Provinsi Banten hingga kini belum memiliki standardisasi penanganan bencana kimia. Sebanyak 80 persen industri kimia nasional berada di Cilegon.
Foto ilustrasi. Pekerja asal Tiongkok membangun pabrik di Banten. (CNN Indonesia/Tri Wahyuni)
Serang, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Banten hingga kini belum memiliki standardisasi penanganan bencana kimia. Padahal banyak industri kimia berdiri di Banten, terutama di Kota Cilegon.

Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Kementerian Lingkungan Hidup, Herman Hermawan pada Oktober 2019 pernah mengatakan, 80 persen industri kimia nasional berada di Kota Cilegon.

"Harus ada standar penanganan kimia. Nah, itu belum ada. Jadi ini harus kita lakukan secara terkoordinasi dengan perusahaan, dengan pemerintah," kata Kepala BPBD Banten Nana Suryana di kantornya, Rabu (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nana mengakui bahwa standar penanganan bencana kimia tetap harus ada. Meski selama 20 tahun Banten menjadi provinsi, prosedur operasional standar atau SOP itu belum juga dibuat.

"Tentunya terkait dengan penanganan lingkungan, limbah, itu dengan OPD teknis terkait. Untuk antisipasi bencana, tentu kita dalam rencana penanganan bencana itu harus ada," katanya.

Nana beralasan mahalnya peralatan membuat mitigasi dan SOP penanganan bencana kimia di Banten belum bisa dilakukan. Padahal, bencana tidak tahu kapan terjadinya. Seperti tsunami di Selat Sunda akibat letusan Gunung Anak Krakatau (GAK) pada 2018.

Beruntung kala itu, tsunami Selat Sunda tidak membuat kerusakan berarti di pesisir Kota Cilegon di mana berdiri banyak industri kimia.

"Karena memang itu agak mahal, peralatan standarnya. Jika terjadi bencana kimia seperti apa, bungkernya harus di bawah tanah 30 cm. Potensi itu ada di kita," jelasnya.

Bencana kimia bisa juga disebabkan adanya bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, hingga tsunami. Seperti penelitian UGM yang menyebut ada skenario gempa dan tsunami setinggi 2 meter di selatan Jawa.

Pada 2018 lalu, Pemprov Banten mengklaim memiliki tiga tingkat SOP yang berlaku dalam kondisi bencana alam, yakni SOP level pabrik, SOP level zona industri, dan SOP level antarzona.

Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Banten, Babar Suharso mengatakan dari ketiga level itu, hanya dua SOP yang sudah rampung, yakni SOP level pabrik dan level zona industri.

(ynd/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER