Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan pembaca berita di stasiun televisi nasional Metro TV, Dalton Ichiro Tanonaka, terkait kasus penipuan investasi bodong.
Dalton sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya tersebut.
"Permohonan PK pemohon/terpidana Dalton Ichiro Tanonaka dikabulkan oleh MA," ucap juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat, Selasa (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, MA membatalkan putusan kasasi yang menghukum Dalton dengan pidana penjara tiga tahun karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Namun menurut majelis hakim PK, kata Andi, perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana.
"Oleh karena itu pemohon PK/terpidana harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum," katanya.
Andi menjelaskan, perbuatan Dalton merupakan wanprestasi atau bentuk pelanggaran atas perjanjian yang disepakati para pihak.
Adapun, Dalton sebelumnya ditangkap pihak Kejaksaan Agung pada awal Oktober lalu usai buron sejak 2018.
Dalton dinyatakan bersalah karena menipu seorang korban dengan menjanjikan investasi yang memberi keuntungan hingga 25 persen. Kala itu, dia bekerja sebagai direktur utama di PT Melia Media Internasional yang membuat program khusus tentang Indonesia.
Saat menjalani usaha itu, dia mempengaruhi korban untuk bergabung menjadi investor. Modal yang diminta Dalton adalah sebesar US$ 1 Juta. Namun, korban baru menyetorkan uang sebesar US$500 Ribu.
(psp)