Polisi Penembak Mahasiswa Kendari Dituntut 4 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 12 Nov 2020 10:26 WIB
Polisi penembak mahasiswa Kendari saat demo #ReformasiDikorupsi, Brigadir Abdul Malik dituntut 4 tahun penjara. Selasa depan ia dijadwalkan menjalani pledoi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus tewasnya mahasiswa Kendari, Randi di tengah demonstrasi menolak RUU KUHP dan RUU KPK di Gedung DPRD Sultra September 2019. (Foto: CNN Indonesia/ Ryan Hadi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi terdakwa dalam kasus penembakan mahasiswa Kendari Himawan Randi, Brigadir Abdul Malik dituntut hukuman penjara 4 tahun. Randi yang merupakan mahasiswa Universitas Halu Oleo ini tewas diduga akibat ditembak peluru aparat di tengah aksi menolak RKUHP dan RUU kontroversial lain pada September 2019.

Kuasa hukum Brigradir Abdul Malik, Nasrudin mengatakan jaksa mendasarkan tuntutan 4 tahun penjara itu pada dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 ayat (2) KUHP, dituntut 4 tahun," kata kuasa hukum Brigadir Abdul Malik, Nasrudin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Pasal 359 KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Sementara, Pasal 360 ayat (2) memuat ketentuan, "Barang siapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah".

Nasrudin mengatakan, sidang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/11) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa Brigadir AM merupakan salah satu pelaku yang diduga bersalah karena membawa senjata api saat menjaga aksi unjuk rasa.

Saat menertibkan demonstrasi, Brigadir Abdul Malik (AM) diduga melepaskan tembakan sehingga unjuk rasa berakhir ricuh. Selain itu, peluru tajam dari senjata Brigadir AM disebutkan mengenai seorang ibu hamil pada bagian kakinya.

Keluarga Himawan Randi dan Yusuf Qardhawi mengadu dan diterima Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, meminta dukungan untuk kejelasan pengungkapan kasus meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari di Kantor Pengaduan Komnas HAM, Jakarta, Rabu (11/12).Keluarga Himawan Randi dan Yusuf Qardhawi mengadu ke Komnas HAM, Jakarta, Rabu 11 Desember 2019. (CNN Indonesia/ Nurika Manan)

Randi bukan satu-satunya korban, saat aksi #ReformsiDikorupsi setahun silam, seorang lain bernama Muhammad Yusuf Kardawi juga meninggal. Akan tetapi berselang lebih dari setahun hingga kini perkara tersebut belum menemukan titik terang.

Peringatan kematian korban dalam aksi unjuk rasa itu pun sempat dilakukan di Kendari pada Sabtu (26/9) lalu. Ratusan orang dari berbagai kampus dan organisasi di Kendari menggelar demonstrasi di Mapolda Sultra.

(mjo/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER