Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh pengembang dan pengelola Apartemen Kalibata City, PT Pradani Sukses Abadi dan PT Prima Buana Internusa, terkait sengketa tarif listrik dan air dengan penghuni.
Dalam putusan nomor: 160 K/ Pdt/2020, hakim menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara sejumlah Rp500 ribu.
"Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon kasasi, PT Pradani Sukses Abadi dan Pengelola PT Prima Buana Internusa tersebut," demikian petikan putusan yang diterima dari kuasa hukum warga Apartemen Kalibata City, Syamsul Munir, Selasa (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsul menjelaskan dasar pertimbangan putusan kasasi tersebut yakni perusahaan telah menaikkan tarif listrik dan air tanpa ada kesepakatan dengan warga Apartemen Kalibata City, serta ada penarikan pajak penambahan nilai yang seharusnya tidak dibebankan kepada warga.
Selain itu, kata dia, majelis hakim MA juga tidak melihat kesalahan putusan pada pengadilan tingkat pertama dan banding.
"Putusan tingkat kasasi ini yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi preseden baik bagi penegakan hukum atas perlindungan konsumen di Indonesia karena telah memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Syamsul.
Perkara bermula ketika pada tahun 2017 perwakilan warga Apartemen Kalibata City menggugat pengelola dan pengembang terkait kenaikan listrik dan air tanpa kesepakatan kedua belah pihak. Selain itu warga mempersoalkan penarikan pajak penambahan nilai yang tidak seharusnya dibebankan kepada warga.
Warga mendaftarkan gugatan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang. Hakim menyatakan perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pengelola dan pengembang juga dihukum membayar ganti rugi secara materiel sebesar Rp23 juta secara tanggung renteng.
Tak terima, pengelola dan pengembang mengajukan banding. Namun pengadilan tingkat banding justru menguatkan putusan tingkat pertama. Pun di tingkat kasasi warga Apartemen Kalibata City tetap menang.