WN Nigeria Mengaku Tentara AS di Medsos, Tipu PNS Rp271 Juta

CNN Indonesia
Sabtu, 28 Nov 2020 04:40 WIB
Dua WN Nigeria menipu dua WNI dengan kerugian hingga miliaran rupiah dengan modus berkenalan via medsos dan janji pernikahan.
Ilustrasi Facebook. Dua WN Nigeria menipu dua WNI bermula dari perkenalan di media sosial. (Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua orang Warga Negara Nigeria menjadi tersangka kasus penipuan miliaran rupiah di dua lokasi terpisah. Modusnya, perkenalan di media sosial berujung hubungan percintaan namun disertai dengan permintaan transfer uang. 

Kasus pertama terjadi di Riau. Pelaku berinisial ON, bersama AZ, GU, TI, dan SE disebut melakukan penipuan secara daring dengan kerugian sebesar Rp271.520.000.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dyan Setyawan kasus penipuan ini diungkap berdasarkan laporan korban Asiah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Inhil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya adalah perkenalan di media sosial. ON, yang merupakan otak dari penipuan ini, mengaku akan pensiun dari dinas militer dan berjanji akan menikahi korban, serta mengirim uang US$1,5 juta untuk investasi setelah menetap di Indonesia.

"Modus penipuan ini melalui perkenalan di media sosial Facebook, kemudian berlanjut ke percakapan WhatsApp. Korban yang merupakan PNS dijanjikan akan dinikahi tersangka ON yang mengaku akan pensiun sebagai tentara Amerika," ucap Kapolres, dikutip dari Antara.

Pada 21 September sekitar pukul 11.30 WIB, korban Asiah dihubungi oleh tersangka SE yang mengaku sebagai agen ekspedisi Skyline Courier Service. Nama terakhir memberitahukan bahwa uang yang dikirim sebesar US$1,5 juta telah tiba di Indonesia.

SE meminta korban untuk mentransfer uang ke salah satu bank atas nama tersangka AZ dengan tiga kali transaksi yakni sebesar Rp18.720.000 untuk biaya paket, Rp52.800.000 untuk anti-money laundering, dan Rp200 juta untuk pembayaran biaya permit ke pihak imigrasi.

Korban kemudian sadar telah ditipu, setelah ia mentransfer sejumlah uang yang diminta. Kasus inipun dilaporkan ke kepolisian. Polisi melakukan penelusuran dan penangkapan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AZ membuka rekening atas permintaan GU. Selanjutnya, GU diminta cari orang yang mau buka buku tabungan oleh TI.

Dari kelima pelaku, didapati barang bukti 6 unit handphone berbagai merek dan dua buku tabungan atas nama AZ dan SE.

Atas kasus penipuan ini, tersangka warga negara Nigeria serta empat tersangka lainnya yang merupakan warga Jakarta dikenai Pasal 378 juncto Pasal 55 jo. Pasal 56 dan/atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat berkenalan dengan orang asing, terutama di media sosial.

"Jangan mudah percaya, apalagi setelah dimintai transfer uang," katanya.

Modus Asuransi

Kasus kedua, yang juga penipuan daring, yang melibatkan WN Nigeria berinisial AF. Kerugian korban berinisial IDH mencapai Rp15,8 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada Juli 2020.

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus lima tersangka, yakni HIT, BHT, R, AF, dan WH.

Sedangkan untuk tersangka F selaku otak aksi penipuan, yang merupakan warga asal Afrika, masih dalam pengejaran dan diduga berada di luar negeri.

Aneka Penipuan Investasi dalam InfografisAneka Penipuan Investasi dalam Infografis. (Foto: Fajrian)

"Modus operandinya F berkenalan dengan korban lewat media sosial, sudah lama berkenalan kemudian dipacari," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (27/11).

Kepada korban, F mengaku sebagai seorang WNA yang tinggal di Inggris. Keduanya kemudian berpacaran. Korban kerap meminta video call namun selalu ditolak oleh tersangka.

Meski begitu, korban termakan bujuk rayu tersangka F yang meminta bantuan untuk mengirim sejumlah uang dengan dalih meminta bantuan klaim asuransi.

"Untuk membantu mengurus klaim asuransi milik almarhum orang tua pelaku dan beberapa protek-proyek perusahaan milik ayah pelaku," tutur Yusri.

Tersangka F menjanjikan korban akan diberikan keuntungan dari hasil klaim asuransi dan dari proyek perusahaan milik orang tuanya.

Korban pun percaya dan akhirnya menstransfer uang hingga total Rp15,8 miliar kepada tersangka. Uang tersebut ditransfer ke sejumlah rekening yang memang telah disiapkan oleh tersangka.

"Setelah uang tersebut diterima oleh pelaku, dia sulit untuk dihubungi dan semua kontak nomor telepon korban diblokir," ujar Yusri.

Dalam kasus ini, tersangka HIT dan BHT membantu untuk menarik uang dari ATM. Kemudian, tersangka R berperan menerima dan menghitung uang setoran dari tersangka HIT serta BHT.

AF berperan menerima dan menghitung uang setoran dari tersangka R. Terakhir, WH berperan menerima uang hasil kejahatan.

Infografis remaja dan media sosial (CNN Indonesia/Hafshah Fakhrin)Foto: Hafshah Fakhrin
Infografis remaja dan media sosial (CNN Indonesia/Hafshah Fakhrin)

Yusri menuturkan uang yang berhasil diperoleh dari korban itu dibagi oleh tersangka F sebesar tiga persen kepada tersangka WH.

Sedangkan tersangka HIT, BHT, R, dan AF diperkerjakan oleh tersangka WH. Mereka digaji dan diberikan fasilitas berupa tempat tinggal hingga transportasi.

"WH dipercaya oleh DPO F yang saat ini berada di luar negeri," ucap Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat 1 Ke-1e KUHP Jo Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5,

Juncto Pasal 2 ayat 1 huruf r dan huruf z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

(dis/antara/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER