Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian, Selasa (1/12) kemarin.
Hari itu mestinya Rizieq dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan massa di hajatan pernikahan putrinya yang digelar pada Sabtu (14/10) lalu.
Namun Tim pengacara FPI beralasan kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan lantaran masih dalam masa pemulihan setelah dirawat di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan alasan sedang masih beristirahat terkait bahwa beliau Sabtu, 28 November lalu baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi Bogor setelah beristirahat di sana, masih pemulihan," kata salah satu anggota tim pengacara FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).
Aziz mengklaim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima alasan ketidakhadiran pentolan FPI itu. Bahkan, kata Aziz, penyidik juga memahami bahwa Rizieq baru saja pulang usai dirawat di rumah sakit.
"Alhamdulillah penyidik menerima penjelasan dari kami, pihak Habib Rizieq Shihab sangat apresiasi, mengerti akan kemanusiaan, kesehatan terkait pemulihan kondisi Habib Rizieq Shihab," tutur dia lagi.
Tak hanya Rizieq, menantunya yakni Hanif Alatas juga tak memenuhi panggilan penyidik. Dia absen dengan alasan mengikuti kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.
"Habib Hanif sudah ada jadwal ketika dipanggil itu. Harusnya surat panggilan itu berdasarkan KUHP H-3 setidaknya tapi ini H-2 dipanggil hari Minggu untuk hari ini," ucap pengacara Hanif, M Kamil.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan pihaknya bakal melayangkan surat pemanggilan kedua atas ketidakhadiran Rizieq dalam pemeriksaan tersebut. Pemanggilan kedua juga akan dilayangkan kepada menantu Rizieq.
"Kalau tidak ada [tidak hadir], malam ini kami layangkan lagi surat panggilan kedua terhadap MRS dan MHA," kata Yusri.
![]() |
Rencananya, pemeriksaan bakal dilakukan pada Kamis (3/12) mendatang. Kepolisian berharap, Rizieq dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasus kerumunan massa ini telah naik ke tingkat penyidikan. Hal tersebut berdasarkan keputusan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, polisi menemukan ada unsur tindak pidana. Yakni, Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.