Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan petugas untuk memungut suara pasien Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020 disebut sebagai kebijakan yang elitis dan tak paham kondisi lapangan.
Pendapat tersebut diutarakan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Usman Sadikin. Ia mengatakan, wacana tersebut menunjukkan KPU tak belajar dari kekeliruan pada Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengingatkan, helatan politik setahun silam tersebut telah memakan korban ratusan petugas di lapangan akibat beban kerja yang berlebihan dan sarat risiko.
"Jadi atas dasar melayani hak pilih, KPU yang elitis di tingkat pusat bikin peraturan ini nggak ngerti kondisi di lapangannya," kata Usep seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (4/12).
Usep melanjutkan, pemahaman KPU untuk melayani hak pilih warga justru kerapkali menjadi bumerang untuk petugas di lapangan. Peraturan yang bertujuan memenuhi hak pilih, malah berpotensi membahayakan keselamatan petugas.
Menurut dia, KPU perlu mempertimbangkan dampak ketetapan dan kebijakan tersebut dari banyak sisi. Bukan semata memfasilitasi hak pilih melainkan juga memikirkan perlindungan terhadap kesehatan petugas. Apalagi, mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini digelar di tengah pandemi.
"Jadi, mereka KPU di pusat bikin peraturan kayak sesumbar, kita tuh bisa loh menangani Pilkada di tengah Pandemi," katanya.
Selain itu, Usep menilai KPU dalam hal ini terkesan mengabaikan hak untuk tidak memilih. Sebab sebetulnya, terang dia, para pasien yang tengah menjalani perawatan atau isolasi juga memiliki hak untuk tidak memilih.
Ia pun menjelaskan, hak berkaitan dengan sifat proaktif. Artinya, keputusan untuk memilih atau tidak bergantung pada pemilih.
"Sekali lagi Indonesia dalam hal ini DPR pemerintah dan KPU sendiri tidak belajar dari pemilu 2019 yang banyak memakan korban," sambung dia.
Penggunaan hak pilih bagi pasien terinfeksi virus corona, baik yang menjalani isolasi ataupun dalam perawatan diatur melalui Pasal 72 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 mengenai jaminan hak pilih bagi pemilih yang sedang mengidap Covid-19.
Pasal itu menyebutkan, pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilih dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih.
"Kalau dirawat di rumah sakit, maka kami layani di tempat dia dirawat. Sampai hari ini kalau kami melayani dengan cara dijemput itu di ruang yang ditentukan oleh pemerintah, di RS rujukan," terang Ketua KPU Arief Budiman di Kamis (18/6) lalu.
(thr/nma)