Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, proses vaksinasi Covid-19 di ibu kota bagi tenaga kesehatan (nakes) telah mencapai lebih dari 75 persen.
"Sekarang ini sudah mencapai hampir 75 persen lebih dari target 122.379 sasaran nakes, kurang lebih sudah seperti itu," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/2).
Ia menjelaskan DKI Jakarta mampu menyuntik 19.742 orang per hari yang dilakukan di 508 fasilitas kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Gerindra itu menyebut, kemampuan penyuntikan bisa lebih ditingkatkan jika tak ada masalah dalam sinkronisasi data.
"Yang jadi masalah tinggal pendataannya, sinkronisasi, dan harmonisasi data itu saja yang masih perlu ditingkatkan dan memakan waktu. Mudah-mudahan kalau itu lebih cepat, kemampuan DKI bisa lebih cepat lagi," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyebut ada total 7,9 warga Jakarta yang nantinya akan mendapat vaksin Covid-19.
Angka itu merupakan jumlah keseluruhan warga ibukota di rentang usia 18 hingga 59 tahun.
"Secara total jumlah nantinya di DKI Jakarta yang akan mendapatkan vaksinasi ini bagi kelompok umur 18-59 tahun ada sekitar 7,9 juta," kata Widyastuti dalam video yang diunggah akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (14/1).
Dari jumlah itu, Widyastuti mengatakan itu terdiri dari tenaga kesehatan, pemberi layanan publik, kelompok rentan secara geospasial maupun ekonomi, kelompok usaha hingga kelompok lansia.
DKI juga menggelar vaksinasi massal dengan target 6 ribu nakes di Istora Senayan, Jakarta.
Vaksinasi massal ini hanya untuk tenaga kesehatan yang memiliki STR/SIP aktif atau sedang proses pengurusan perpanjangan, dibuktikan dengan membawa fotokopi STR/SIP.
Wajib bekerja di fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah, swasta, atau milik Pemprov DKI dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi atau surat tugas maupun ID Card.
Bagi koas atau peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang bekerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta dapat mengikuti kegiatan ini. Berikutnya, tidak diperkenankan untuk tenaga administrasi atau manajemen yang tidak memiliki STR di fasilitas kesehatan.
(yoa/psp)