Din Minta Revisi SKB Seragam agar Tak Simpangi Nilai Budaya

CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2021 23:25 WIB
Din Syamsuddin. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyebut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal penggunaan seragam dan atribut di sekolah tidak relevan dan tidak mendesak.

"Sebaiknya SKB Tiga Menteri ini dihilangkan, dicabut, ditarik, atau saran moderatnya adalah direvisi agar tidak menyimpang dari nilai dasar dan nilai budaya Indonesia," kata Din dalam diskusi virtual 'SKB Tiga Menteri Untuk Apa?', Rabu (17/2).

Dia mengatakan SKB Tiga Menteri tersebut bertentangan dengan sila pertama pancasila dan Undang-Undang 1945 Pasal 29 tentang Kebebasan Beragama.

"Dapat disimpulkan SKB Tiga Menteri ini tidak relevan, tidak urgen, dan tidak signifikan, maka ia adalah kebijakan yang tidak bijak dan tidak sensitif terhadap realitas," kata dia.

Mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu mengatakan sila pertama pancasila memberi kebebasan bagi warga negara untuk memilih agama dan beribadah sesuai kepercayaan yang dianutnya. Hal itu juga terkandung dalam Undang-Undang 1945 Pasal 29.

Selain itu, SKB 3 Menteri tersebut dianggap menghilangkan aspek sosio-kultural yang telah ada di daerah. Seperti daerah Sumatra Barat yang khas dengan nuansa Islami, sementara SKB itu dikhawatirkan menghilangkan kekhasan tersebut.

"Ditinjau dari aspek sosio kultural dari masyarakat yang umum dan di banyak daerah memiliki kekhasan dengan local wisdom dan falsafah masing-masing yang sangat beririsan dengan nilai agama. Praktik sosial-budaya dicerahi nilai agama itu jangan sampai dihilangkan," tuturnya.

Diketahui, SKB Tiga Menteri ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sesuai SKB tersebut pemda dan sekolah tak boleh mewajibkan atau melarang seragam dengan kekhususan agama. Selain itu, SKB juga mewajibkan kepala daerah dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhasan agama paling lama 30 hari sejak putusan tersebut ditetapkan.

(mln/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK