Fakta-fakta Vaksin Mandiri yang Diatur dalam Permenkes
CNN Indonesia
Sabtu, 27 Feb 2021 11:23 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi. Pemerintah resmi merilis aturan mengenai vaksin Covid-19 mandiri melalui Permenkes Nomor 10 Tahun 2021. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah resmi merilis regulasi vaksin corona gotong-royong alias mandirimelalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ditetapkan pada 24 Febuari lalu dan diundangkan sehari setelahnya. Hal ini menandai dimulainya proses pengadaan vaksin mandiri yang pelaksananya beriringan dengan vaksin gratis dari pemerintah.
Lantas apa saja yang diatur pemerintah dalam Permenkes tersebut?
Pasal 23 ayat 1 Permenkes tersebut mengatur besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri.
Bila vaksinasi itu dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri.
Jenis Vaksin
Penggunaan vaksin Covid-19 juga dipastikan harus mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi Covid-19 harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM sesuai peraturan perundang-perundangan," terang Pasal 7 ayat (3) beleid tersebut.
Pemerintah juga menegaskan bahwa vaksin yang digunakan dalam vaksin mandiri tidak akan sama dengan yang digunakan dalam program pemerintah.
"Kami tegaskan kembali vaksin Covid yang akan digunakan oleh vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan vaksin program pemerintah yaitu vaksin Sinovac, Astrazeneca, Novavax dan Pfizer," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers, Jumat (26/2).
"Jenis vaksin GR tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, Astrazeneca, Novavax, dan Pfizer."
Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang kini sedang berjalan, pemerintah menggunakan vaksin Sinovac yang didatangkan langsung dari China dan buatan PT Biofarma.
Sehingga, jika sesuai dengan Kepmenkes terbaru, maka vaksinasi Covid-19 dalam program Vaksin Gotong Royong tidak akan menggunakan jenis Sinovac.
Distribusi
Selain mengatur soal harga dan jenis vaksin, dalam beleid tersebut Budi juga mengatur soal mekanisme distribusi vaksin. Ia mengatur pelaksanaan distribusi vaksin ke daerah dan fasilitas layanan kesehatan yang dapat dilakukan melalui penugasan kepada Bio Farma atau penunjukan langsung badan usaha oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan penugasan pun, Bio Farma bisa melibatkan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
Tempat Vaksinasi
Selanjutnya, Bio Farma akan mendistribusikan vaksinasi gotong royong ke fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang bekerja sama dengan badan usaha atau badan hukum.
Untuk penyuntikan sendiri, vaksinasi gotong royong hanya bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi persyaratan. Pihak badan usaha atau badan hukum dapat bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan swasta.
Perusahaan atau badan hukum yang memiliki fasilitas pelayanan kesehatan dapat menggunakannya untuk melayani vaksinasi gotong royong. Namun, fasilitas pelayanan kesehatan itu harus memenuhi persyaratan dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan wilayah setempat.
Vaksin gotong royong juga dipastikan gratis bagi para karyawan atau buruh perusahaan. Dalam Permenkes disebutkan bahwa pendanaan vaksin akan ditanggung atau dibebankan sepenuhnya pada badan hukum/badan usaha.
Selain vaksinasi gratis, pekerja atau buruh juga dijamin atas pengobatan gratis jika vaksinasi memiliki efek samping terhadap kesehatan. Namun, pendanaan tersebut tidak ditanggung oleh badan usaha melainkan pemerintah.
"Pendanaan untuk pelayanan kesehatan bagi penerima vaksin Covid-19 yang mengalami gangguan kesehatan akibat kejadian ikutan pasca-vaksinasi COVID-19 dibebankan pada anggaran kementerian kesehatan atau program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan," jelas Pasal 43 ayat (4).
Sementara itu, dalam penjelasan Pasal ayat 5, vaksinasi gotong royong diberikan kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga.
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah resmi merilis regulasi vaksin corona gotong-royong alias mandirimelalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ditetapkan pada 24 Febuari lalu dan diundangkan sehari setelahnya. Hal ini menandai dimulainya proses pengadaan vaksin mandiri yang pelaksananya beriringan dengan vaksin gratis dari pemerintah.
Lantas apa saja yang diatur pemerintah dalam Permenkes tersebut?
Pasal 23 ayat 1 Permenkes tersebut mengatur besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri.
Bila vaksinasi itu dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri.
Jenis Vaksin
Penggunaan vaksin Covid-19 juga dipastikan harus mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi Covid-19 harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM sesuai peraturan perundang-perundangan," terang Pasal 7 ayat (3) beleid tersebut.
Pemerintah juga menegaskan bahwa vaksin yang digunakan dalam vaksin mandiri tidak akan sama dengan yang digunakan dalam program pemerintah.
"Kami tegaskan kembali vaksin Covid yang akan digunakan oleh vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan vaksin program pemerintah yaitu vaksin Sinovac, Astrazeneca, Novavax dan Pfizer," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers, Jumat (26/2).
"Jenis vaksin GR tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, Astrazeneca, Novavax, dan Pfizer."
Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang kini sedang berjalan, pemerintah menggunakan vaksin Sinovac yang didatangkan langsung dari China dan buatan PT Biofarma.
Sehingga, jika sesuai dengan Kepmenkes terbaru, maka vaksinasi Covid-19 dalam program Vaksin Gotong Royong tidak akan menggunakan jenis Sinovac.
Distribusi
Selain mengatur soal harga dan jenis vaksin, dalam beleid tersebut Budi juga mengatur soal mekanisme distribusi vaksin. Ia mengatur pelaksanaan distribusi vaksin ke daerah dan fasilitas layanan kesehatan yang dapat dilakukan melalui penugasan kepada Bio Farma atau penunjukan langsung badan usaha oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan penugasan pun, Bio Farma bisa melibatkan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
Fakta-fakta Seputar Vaksin Mandiri yang Perlu Diketahui
Ilustrasi. Pemerintah resmi merilis aturan mengenai vaksin Covid-19 mandiri melalui Permenkes Nomor 10 Tahun 2021. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Tempat Vaksinasi
Selanjutnya, Bio Farma akan mendistribusikan vaksinasi gotong royong ke fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang bekerja sama dengan badan usaha atau badan hukum.
Untuk penyuntikan sendiri, vaksinasi gotong royong hanya bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi persyaratan. Pihak badan usaha atau badan hukum dapat bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan swasta.
Perusahaan atau badan hukum yang memiliki fasilitas pelayanan kesehatan dapat menggunakannya untuk melayani vaksinasi gotong royong. Namun, fasilitas pelayanan kesehatan itu harus memenuhi persyaratan dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan wilayah setempat.
Vaksin gotong royong juga dipastikan gratis bagi para karyawan atau buruh perusahaan. Dalam Permenkes disebutkan bahwa pendanaan vaksin akan ditanggung atau dibebankan sepenuhnya pada badan hukum/badan usaha.
Selain vaksinasi gratis, pekerja atau buruh juga dijamin atas pengobatan gratis jika vaksinasi memiliki efek samping terhadap kesehatan. Namun, pendanaan tersebut tidak ditanggung oleh badan usaha melainkan pemerintah.
"Pendanaan untuk pelayanan kesehatan bagi penerima vaksin Covid-19 yang mengalami gangguan kesehatan akibat kejadian ikutan pasca-vaksinasi COVID-19 dibebankan pada anggaran kementerian kesehatan atau program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan," jelas Pasal 43 ayat (4).
Sementara itu, dalam penjelasan Pasal ayat 5, vaksinasi gotong royong diberikan kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga.