Jasad Bocah di Sumur Sumenep, Pelaku Disebut Bermotif Asmara
Seorang perempuan berinisial SL, warga Sumenep, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bocah berusia empat tahun yang jasadnya ditemukan di dalam sumur.
Sebelumnya, warga Sumenep digegerkan oleh temuan jasad SNI (4), warga Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, yang terbungkus karung dalam sumur tua, Rabu (21/4) siang, setelah sempat dinyatakan hilang empat hari.
"SL melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membunuh. Sebab, ia cemburu suaminya berselingkuh dengan ibu korban," kata Kepala Polres Sumenep AKBP Darman, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (29/4).
"SL merasa dendam dan sakit hati kepada suaminya sendiri. Sebab, pernah berselingkuh dengan ibu korban," lanjutnya.
Kasus ini diselidiki berdasarkan laporan polisi bernomor: LP-B/02/IV/RES.1.8/2021/SUMENEP/SPKT Polsek Ambunten, sejak tanggal 21 April 2021.
Darman menyebut pembunuhan ini bermula saat korban hendak ke kamar mandi usai setelah bermain dengan teman-teman di rumah neneknya, Minggu (18/4).
Bocah yatim piatu dari pasangan Almarhum Abdul Ghani dan Hamidah tersebut sempat pamit kepada teman-temannya untuk pulang sebentar ke rumahnya dengan alasan ingin makan. Sementara kepada keluarganya ia pamit ingin ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Saat itu, SL ternyata menghampiri SNI di kamar mandi dan membawa korban ke rumahnya. Tersangka lantas mengeksekusinya dengan memasukan korban ke dalam karung.
"Dari ungkap kasus yang dilakukan polisi, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidikan, penyelidikan, hingga pemeriksaan saksi-saksi, diketahui SL nekat melancarkan aksinya saat korban ingin ke kamar mandi," tutur dia.
Untuk menghilangkan jejak, SL membawa korban yang terbungkus karung keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor menuju sebuah sumur tua yang terletak di pinggir pantai.
Satu jam setelah korban pamit, keluarga tak kunjung melihatnya. Pencarian pun dilakukan dibantu aparat kepolisian dan Koramil 0827/10.
Pada Rabu (21/4) siang, warga mendapatkan kabar bahwa telah menemukan mayat bocah di dalam sumur tua yang sudah tidak terpakai.
Setelah dievakuasi, mayat bocah tersebut langsung dibawa ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep untuk dilakukan autopsi. Polisi kemudian menduganya sebagai korban pembunuhan.
"Awalnya kami menemukan dugaan adanya mayat di dalam sumur. Setelah kami cek, benar adanya bahwa korban adalah anak yang hilang," kata Kapolsek Ambunten AKP Junaidi, Rabu (21/4).
"Sebelum meninggal dunia, informasinya korban memakai perhiasan. Tapi setelah saya identifikasi tadi dalam tubuh mayat tidak ditemukan perhiasan sama sekali," lanjutnya.
Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya jejak keterlibatan SL tercium.
Polisi lantas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, perhiasan berbentuk anting dengan berat setengah gram, satu buah kerudung warna hitam, dan uang sejumlah Rp4 juta.
SL terjerat pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016, atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nrs/arh)