Gap Data Kematian, Malang Sebut Hanya Hitung yang Positif PCR

CNN Indonesia
Jumat, 23 Jul 2021 10:51 WIB
Satgas Covid-19 Kota Malang menyebut nihil data kasus meninggal per Senin (19/7) lantaran sejumlah jenazah dengan protokol Covid-19 belum punya hasil PCR.
Ilustrasi pemulasaraan jenazah dengan protokol Covid-19. (CNN Indonesia/Said)
Surabaya, CNN Indonesia --

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Malang tak memasukkan data jenazah yang belum terkonfirmasi positif meski berstatus suspect dan probable serta dipulasara dengan protokol Corona ke dalam data kasus kematian.

Hal itu dikatakan terkait dugaan kejanggalan data kematian Covid-19 di Kota Malang yang sebelumnya diungkapkan oleh Koalisi Warga untuk LaporCovid-19.

Bahwa, pada Senin (19/7), Satgas mencatat nol kematian. Sementara, LaporCovid-19 menerima laporan ada 26 jenazah yang dimakamkan dengan protokol Corona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bagian Humas Pemkot Malang sekaligus Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 setempat, Donny Sandito, mengatakan, bahwa kasus meninggal yang tercatat adalah kematian pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 saja sebagaimana diatur dalam sistem pelaporan New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

"Jadi kematian yang dicatat di Pemkot Malang itu kan kematian yang terkonfirmasi positif dan diversifikasi oleh pusat, di NAR itu," kata dia, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/7).

Sementara, kematian pasien terduga atau suspek atau suspect dan probable yang belum disertai hasil pemeriksaan positif berdasarkan tes swab PCR tak bisa tercatat dalam laporan itu.

Hal itulah, kata Donny, membuat ada selisih data kematian Covid-19 versi pemerintah dengan data milik LaporCovid-19.

Di Malang sendiri, banyak kasus warga yang meninggal, namun belum memiliki hasil positif swab PCR Covid-19. Meski begitu, mereka dimakamkan dengan protokol Covid-19.

"Jadi saat meninggal dia belum swab PCR, tapi gejalanya menurut RS mengarah ke suspect. Sehingga datanya pasti selisih, yang dimakamkan menggunakan protokol Covid-19 tidak hanya yg positif, yang dicatat di pusat itu yang meninggal positif," katanya.

Hal itu, sebagaimana hasil instruksi dari pemerintah pusat kepada para pemda beberapa waktu lalu. Saat itu, kata Donny, ada juga Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menkes Budi Gunadi yang memberi arahan.

Ketika itu, sejumlah daerah sebenarnya mempertanyakan mengapa hasil swab antigen tak bisa diinput dalam NAR. Padahal hasil pemeriksaan menunjukan pasien positif Covid-19.

"Meskipun positif antigen, beberapa daerah kemarin waktu rapat dengan Wapres menyampaikan kok [input data] nggak bisa masuk di NAR, oleh Menkes [dijawab] kita koordinasi setelah ini," ucapnya.

Infografis Istilah-istilah Corona Baru dari Menteri TerawanInfografis Istilah-istilah Corona. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

Sebelumnya, Koalisi Warga untuk LaporCovid-19 mengungkap adanya kejanggalan data kematian Covid-19 di Kota Malang, Jawa Timur. Ada perbedaan antara data yang dilaporkan pemerintah setempat dengan data yang dihimpun oleh koalisi itu.

Sebelumnya, kejanggalan data kematian itu membuat Co-Leader LaporCovid-19 Ahmad Arif menduga ada "otak-atik" definisi kematian terkait kasus Covid-19.

Menurutnya, hal itu tidak seharusnya terjadi lantaran Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan definisi sejak tahun lalu, Bahwa, kasus kematian suspek dan probable masuk dalam kasus kematian Covid-19.

Dalam laporannya tertanggal 11 April 2020, WHO memperluas definisi kematian Covid-19 hingga mencakup pasien yang meninggal dunia dengan gejala klinis penyakit akibat virus Corona serta kasus probable dan suspect.

"WHO telah mengembangkan definisi berikut untuk melaporkan kematian COVID: kematian Covid-19 yang didefinisikan untuk kepentingan pengawasan adalah kematian akibat penyakit yang cocok secara klinis dalam suatu kasus yang mungkin Covid-19 atau kasus yang terkonfirmasi sebagai Covid-19," demikian dikutip dari laporan WHO.

WHO juga mengakomodasi istilah kematian Covid-19 bagi kasus yang mungkin Covid-19 atau 'probable case' (kasus yang mungkin Covid-19)', di luar istilah 'confirmed case' (kasus terkonfirmasi).

Dalam laporan itu, 'probable case' berarti kasus suspect dengan hasil tes yang inkonklusif atau kasus suspect dengan tes yang tidak dapat dilakukan dengan alasan apapun.

(frd/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER