Jakarta, CNN Indonesia --
DPR kembali membuat kontroversi baru dengan rencana menyediakan fasilitas khusus hotel bintang tiga bagi para anggota, staf, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar virus corona (Covid-19)
Kebijakan tersebut tercantum dalam surat nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 tertanggal 26 Juli 2021.
Surat itu sudah ditembuskan ke Pimpinan DPR RI, Pimpinan BURT DPR RI, Deputi Bidang Persidangan, Inspektur Utama, Kepala Badan Keahlian, hingga Plt Deputi Bidang Administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setjen DPR bekerja sama dengan beberapa hotel menyediakan fasilitas isolasi mandiri untuk anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik yang tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar beralasan fasilitas isoman perlu diberikan karena para anggota DPR memiliki mobilitas tinggi di daerah pemilihan mereka.
Sejumlah fraksi yang di DPR menolak pemberian fasilitas tersebut. Mereka beralasan fasilitas tersebut belum dibutuhkan anggota dewan dan tak etis di tengah masyarakat yang kesulitan mendapat fasilitas kesehatan.
Bukan kali ini saja DPR mengusulkan, bahkan mengeluarkan kebijakan kontroversial di tengah pandemi Covid-19.
Sejak awal pandemi, pelbagai usul dan rencana kebijakan yang potensial mengistimewakan satu pihak saja muncul dari DPR di tengah kesulitan masyarakat menjangkau sejumlah layanan kesehatan.
CNNIndonesia.com merangkum beberapa kebijakan kontroversial lainnya dari DPR selama pandemi ini:
1. Tes Pemeriksaan Covid Anggota dan Keluarga DPR
Pada 23 Maret 2020 lalu, DPR mengeluarkan kebijakan untuk memeriksa secara khusus 575 orang anggota DPR beserta seluruh keluarganya memakai rapid test.
Sekjen DPR Indra Iskandar kala itu mengklaim tak ada anggaran negara yang dikeluarkan untuk tes kesehatan para wakil rakyat. Indra mengklaim dana dikumpulkan dari sumbangan anggota DPR.
Diketahui, saat itu alat rapid tes virus corona masih terbilang minim dan harganya masih mahal.
Kritik dilayangkan ke DPR mengenai kebijakan tersebut. Bahkan, terdapat petisi yang sudah ditandatangani lebih dari 11 ribu orang meminta pemerintah tidak memberikan alokasi khusus rapid test kit kepada anggota DPR dan keluarganya.
Saat itu Presiden Joko Widodo juga tak ingin rapid test virus corona dilakukan terhadap orang-orang yang tidak tepat, termasuk anggota DPR.
Berlanjut ke halaman selanjutnya...
2. Vaksinasi Bagi Anggota DPR dan Keluarga
Anggota DPR beserta keluarga dan staf menerima vaksinasi Covid-19 sekitar akhir Februari 2021 lalu. Kegiatan vaksinasi itu dilakukan di Kompleks DPR/MPR dan digelar secara tertutup.
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan jumlah sasaran vaksinasi Covid-19 di lingkungan DPR RI saat itu mencapai 12.000 orang.
Jumlah itu terdiri dari anggota DPR beserta keluarga, ASN di Setjen serta keluarga, tenaga ahli, pamdal, petugas kebersihan, petugas taman, hingga pengemudi.
Kebijakan itu menuai kritik lantaran keluarga dan staf anggota DPR belum masuk menjadi sasaran prioritas penerima vaksin kala itu. Program vaksinasi Covid-19 tahap kedua saat itu baru menyasar petugas pelayanan publik.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) bahkan mengkritik DPR telah mengangkut 'penumpang gelap' untuk melakukan vaksinasi.
3. ICU Khusus Dewan
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Daulay sempat mengatakan tidak ingin mendengar ada lagi anggota dewan yang tak mendapat perawatan ICU ketika terpapar Covid-19.
Hal itu ia utarakan dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (13/7).
"Saya tidak mau lagi misalnya mendengar anggota DPR yang tidak dapat tempat ICU, seperti yang dialami anggota fraksi PAN, saudaraku John Siffy Mirin, tidak mendapat ICU," kata Saleh.
Usulan itu sudah diklarifikasi oleh Saleh. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk membeda-bedakan masyarakat. Ia juga mengklaim selalu memperjuangkan agar pelayanan kesehatan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Selain Saleh, Wakil Sekretaris Jenderal PAN Rosaline Irene Rumaseuw mengusulkan keinginan agar dibangun rumah sakit Covid-19 khusus untuk kalangan pejabat negara. Ia mengaku heran dengan sikap pemerintah yang tidak memikirkan masalah kesehatan pejabat negara.
Namun, pernyataan mereka mendapat kritik dari masyrakat. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas juga telah menegur kadernya yang meminta rumah sakit (RS) maupun ruang perawatan intensif (ICU) khusus bagi pejabat dan anggota DPR.
4. Plat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR
Seluruh anggota DPR yang berjumlah 575 orang mendapat pelat nomor khusus di kendaraannya pada pertengahan Mei 2021 lalu. Pelat nomor ini diharapkan bisa jadi penanda sehingga publik mudah mengenali para wakilnya di perlemen.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berdalih pelat nomor khusus itu membuat kendaraan anggota DPR lebih mudah dikenal saat berada di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta atau di jalan. Termasuk apabila para wakil rakyat tersebut melanggar peraturan lalu lintas.
Kebijakan tersebut menuai kritik dari publik. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik kebijakan tersebut. Mereka menilai langkah tersebut seolah menunjukkan anggota DPR bersikap eksklusif.