Dalam kasus ini, setidaknya ada ada empat LP yang dibuat dengan dugaan pelanggaran pidana yang berbeda-beda.
Pertama, LP tertanggal 18 Februari 2021 terkait dugaan pengrusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional di Winangun Atas, PIneleng, Minahasa. Ari Tahiru dilaporkan bersama warga lain bernama Decky Israel Walewangko.
Kemudian, laporan tertanggal 22 April 2021 terkait dugaan pengrusakan secara bersama-sama pagar seng dan panel beton. Ketiga, pengaduan nomor 690 yang dibuat pada 28 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, laporan polisi tertangga 15 April dengan Ari Tahiru sebagai pelapor dan PT Cputra Internasional sebagai terlapor terkait dugaan penyerobotan tanah.
"Terkait adanya Laporan Polisi dan Pengaduan tersebut, Penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan azas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum)," jelas Jules.
Dari laporan terkait dugaan pengrusakan pagar panel beton, polisi telah menetapkan Ari Tahiru sebagai tersangka dan telah melakukan penangkapan pada 18 Agustus 2021.
Sementara, laporan yang dibuat oleh Ari pada 15 April 2021 telah disimpulkan oleh penyidik bahwa peristiwa itu bukan suatu tindak pidana. Polisi, kata dia, beranggapan bahwa kedua pihak memiliki hak atau bukti kepemilikan tanah masing-masing.
Selain itu, telah dilakukan peninjauan lokasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak sebelum kesimpulan itu dicapai. Kata dia pengecekan SHGB kedua pihak sama-sama terdaftar di BPN Kota Manado.
"Sedangkan Surat Register Desa Pineleng dari pelapor (Ari Tahiru), ternyata tidak terdaftar di Buku Register Desa Pineleng I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa," jelasnya.
Lihat Juga :![]() HUT DKI JAKARTA KE-494 Tanah Abang, Premanisme & Sekelumit Bisnis Keamanan |