Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Iko Uwais

CNN Indonesia
Selasa, 05 Jul 2022 09:06 WIB
Polisi akan segera menentukan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan aktor laga Iko Uwais (AP/Ahn Young-joon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya segera menentukan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan aktor laga Iko Uwais.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Akan dilakukan gelar perkara lagi untuk menentukan siapa pelaku atau tersangkanya," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (5/7).

Zulpan menerangkan bahwa dalam kasus ini penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Termasuk, korban serta terlapor yakni Iko dan Firmansyah.

Selain itu, satu orang saksi ahli yakni dokter yang melakukan visum terhadap korban. Dokter itu telah diperiksa pada Sabtu lalu (2/7).

"Nanti akan disampaikan apabila gelar perkara sudah dilakukan," ucap Zulpan.

Iko Uwais dan Firmansyah dilaporkan seorang desainer interior Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan penganiayaan.

Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Kamis (23/6). Dari hasil gelar perkara, penyidik menilai kasus ini memenuhi unsur tindak pidana kekerasan dan dikenakan pasal 170 KUHP.

Iko telah diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai terlapor setelah sempat mangkir dari agenda pemeriksaan.

Di sisi lain, Iko juga melaporkan balik Rudi dan istrinya Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

(dis/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK