LIPUTAN KHUSUS

Mimpi Buruk Korban Pemerkosaan di Kemenkop, Dinikahi lalu Ditinggalkan

CNN Indonesia
Rabu, 28 Des 2022 09:30 WIB
Korban pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM terluka berkali-kali. Para tersangka bebas, korban dinikahi pelaku, lalu ditelantarkan.
Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Jakarta Selatan. (Agung Pambudhy/Detikcom)

Para pelaku dibebaskan dari tahanan pada 5 Maret 2020. Sehari kemudian, penyidik kembali memanggil korban dan orang tuanya. Kala itu, Kanit PPA menyerahkan uang dalam amplop terbungkus plastik kresek.

"Bu Kanit itu ngasih uang dari si pelaku ke saya sama si bapak. Waktu itu dipanggil ke kepolisian. Dia ngasih uang Rp40 juta. Katanya dia bilang dari pelaku untuk biaya pernikahan," ujar ibu korban.

Pernikahan Nara dengan ZPA berlangsung di kantor KUA kawasan Jakarta Selatan pada 13 Maret 2020. Beberapa hari setelahnya, pihak keluarga Nara menggelar acara layaknya 'lamaran' di rumah bermodal uang Rp40 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 18 Maret 2020, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan Nomor: 813 b/III/RES.1.24/2020. Saat itulah penanganan kasus dianggap selesai.

Setelah itu, ibu Nara sempat mencarikan gedung untuk acara resepsi sang anak. Uang muka telah diberikan. Namun, ZPA tak kunjung memberikan kepastian tanggal untuk resepsi pernikahan.

ZPA hilang kabar. Ia tak bisa lagi dihubungi oleh keluarga Nara. Sejak menikah itu, Nara dan ZPA tak pernah tinggal bersama. Tetangga hanya mengetahui Nara dilamar dan belum sampai ke jenjang pernikahan.

ZPA hanya memberi uang per bulan Rp300 ribu selama 12 bulan. Buku nikah istri juga dikuasai suami. Selain itu ZPA juga tidak mendaftarkan Nara sebagai istri ke Kemenkop UKM. ZPA malah mengajukan permohonan talak cerai kepada Nara pada 4 Agustus 2022.

Tameng Keadilan Restoratif

Berdasarkan laporan Tim Independen Kemenkop UKM, SP3 itu berisi penghentian penyidikan terhadap laporan polisi Nomor: LP/577/XII/2019/JBR/POLRES BOGOR KOTA, tanggal 20 Desember 2019 atas nama pelapor. Polisi menyebut penyelesaian perkara tersebut dilakukan dengan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Dua tahun kemudian, SP3 tersebut dibatalkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dengan demikian proses hukum terhadap empat tersangka kembali berjalan.

"Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya," ujar Mahfud dalam video rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (21/11).

Mahfud menjelaskan alasan SP3 karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum, jelas dia, laporan tidak bisa dicabut. Sedangkan pengaduan dapat dicabut.

Ia menegaskan tidak ada konsep restorative justice pada kejahatan yang serius. Karenanya, perkara tersebut harus terus dibawa ke pengadilan.

"Tidak ada restorative justice di dalam kejahatan. Itu ada pedomannya di Mahkamah Agung, di Kejaksaan Agung, maupun di Polri sudah ada pedomannya, restorative justice itu bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya, enggak bisa," ucapnya.

18 November lalu, LBH APIK Jawa Barat selaku kuasa hukum korban mendatangi Divisi Propam Polda Jabar untuk menyampaikan pengaduan korban atas sikap para penyidik dalam penanganan kasus ini.

Terdapat sejumlah rekomendasi yang disampaikan, salah satunya agar kepolisian tidak melindungi dan memberi sanksi yang tegas terhadap anggotanya yang membujuk hingga memfasilitasi perdamaian antara pelaku dan korban, termasuk menikahkan pelaku dengan korban kekerasan seksual, dalam penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Polresta Bogor belum bisa menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya dalam menangani perkara ini, termasuk soal pungutan uang pengurusan proses hukum Nara.

Wakapolres Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Jabar.

"Saya tidak bisa menanggapi, karena faktanya dari Propam Polda Jabar juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya dugaan pelanggaran ataupun ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara," kata Ferdy saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Sementara itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerkosaan, Polresta Bogor Kota menyatakan bahwa penyidik telah membuka kembali perkara yang telah dihentikan (SP3). Perkara ini pun kembali ditangani Polresta Bogor Kota.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila menyatakan saat ini penyidikan telah dilanjutkan kembali sebagaimana hasil Rakor gabungan instansi di Kemenko Polhukam.

Hasil keputusan rakor itu ditindaklanjuti dengan Gelar Perkara Khusus di Polda Jabar dimana SP3 kasus dicabut dan dilanjutkan kembali penyidikannya.

"Saat ini penyidik telah melimpahkan Berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor (tahap 1)," ujar Rizka kepada CNNIndonesia.com.

Rizka memastikan penyidik dan jaksa intens berkoordinasi selama proses kelengkapan berkas perkara penyidikan kasus ini, termasuk pembaruan keterangan para saksi ataupun alat bukti yang telah ditambahkan dalam berkas perkara.

(pop/pmg)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER