'Pelaku Pengaturan Skor Itu Takut Hukum Indonesia'

M. Arby Rahmat | CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2015 15:32 WIB
Tak adanya notifikasi terkait persidangan WNI pelaku pengaturan skor SEA Games Singapura, dinilai lantaran ia takut proses pidana di Indonesia.
Tak adanya notifikasi terkait persidangan WNI pelaku pengaturan skor SEA Games Singapura, dinilai lantaran ia takut proses pidana di Indonesia. (CNN Indonesia/Astari Kusuamwardhani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku pengatur skor yang dihukum di Singapura, Nasiruddin, tak ingin memberi notifikasi ke perwakilan Indonesia di Singapura karena takut diusut secara pidana menurut hukum Indonesia, demikian dinyatakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Liona Nanang Supriatna.

"Dia (Nasiruddin) takut diberitahukan pada perwakilan Indonesia, karena nama atau reputasinya akan hancur di tanah air. Kalau ditahan dan diproses di Singapura, siapa yang tahu di Indonesia?" kata Liona saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (22/7) siang.

Liona menjelaskan, pengusutan secara pidana di Indonesia akan berbuntut panjang terhadap sang pelaku karena hukum Indonesia bisa membuatnya menjalani masa hukuman yang lebih menyengsarakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi pengadilan kita karut marut. Kalau dia dipenjara di sini, akan lebih sengsara dibandingkan di Singapura."

Lulusan doktoral Justus-Liebig Universitaet Giesen, Jerman, tersebut menegaskan bahwa tindakan Nasiruddin tidak melanggar tata krama diplomasi, meski sebenarnya notifikasi dalam Hukum Internasional bertujuan memfasilitasi perlindungan hak dan kepentingan warga negara yang ditahan, ditangkap, dan kehilangan kebebasan.

Namun, menurutnya, jika sudah digelar pengadilan di Singapura, maka pelaku tak bisa diadili untuk kedua kalinya di Indonesia. "Jadi menurut saya ini menyangkut nama baik, dan menghindari publikasi di Indonesia," tutur dosen Hukum internasional, Hukum Hak Asasi Manusia, Hukum Humaniter Internasional, dan Hukum Organisasi Internasional tersebut.

Sebelumnya, Direktur Hukum sekaligus Kuasa Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, mengatakan Nasiruddin adalah seorang wasit yang pernah dihukum larangan beraktivitas apapun di sepak bola Indonesia selama sepuluh tahun. Ia dinilai tidak adil dalam memimpin pertandingan.

"Namun tidak sampai ke tahap penyelidikan tindak pidana pengaturan skor karena tidak ada delik aduan. Memang, ada indikasi ke arah pengaturan skor, tapi tidak cukup bukti untuk dilaporkan ke polisi," kata Aristo.

Nasiruddin merupakan tersangka pengaturan skor SEA Games 2015 yang ditangkap di Singapura dan dijatuhi hukuman 30 bulan. Pria berusia 52 tahun ini terbukti melakukan konspirasi dengan dua orang lainnya, memberi uang sebesar S$15 ribu dolar kepada pengurus tim Timor Leste, Orlando Marques Henriques Mendes. Uang tersebut dimaksudkan agar tim nasional Timor Leste mengalah dalam laga melawan Malaysia pada 30 Mei lalu.

(vri/vri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER