Pengadilan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Asian Games

Titi Fajriyah | CNN Indonesia
Senin, 30 Jan 2017 19:00 WIB
Pengacara tersangka korupsi sosialisasi Asian Games menyebut poin-poin praperadilan yang ditolak akan dibahas di gelar perkara.
Pengadilan menolak praperadilan Anjas Rivai (tengah), tersangka kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. (CNN Indonesia/Titi Fajriyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Permohonan Praperadilan Bendahara Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Anjas Rivai terkait kasus korupsi dan pencucian dana sosialisasi Asian Games 2018 di enam kota ditolak pengadilan. Seperti diterangkan kuasa hukum Anjas, Alamsyah Hanafiah, hakim menjelaskan poin-poin yang disampaikan akan dibahas di gelar perkara.

"Ya, Praperadilan kami ditolak. Termohon kami adalah pihak kepolisian," kata Alamsyah kepada CNNIndonesia.com ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Alamsyah mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Mabes Polri terkait keinginan kliennya untuk gelar perkara. Namun, belum ada respons terkait hal tersebut.

"Kami ingin pelaku peserta dan pelaku utamanya diperiksa. Di sini, Anjas hanya pelaku peserta. Pelaku utamanya adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Alamsyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, lanjut Alamsyah, PPK yang ditugaskan oleh Kemenpora RI selaku penguasa anggaran adalah Suryani dan Muddai Madang yang diberikan kuasa mewakili KOI.

Selain Anjas, Sekjen KOI Doddy Iswandi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini sudah resmi mendekam sebagai tahanan di Polda Metro Jaya.
Doddy dan Anjas dikenakan pasal berlapis atas tuduhan tersebut, yakni Tindak Pidana Korupsi dan Tindan Pidana Pencucian Uang. Ancaman yang akan dikenakan kedua tersangka tersebut maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Kasubid V Tipikor Ditremkrimsua AKBP Fredy Irawan menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan, pihaknya telah memperpanjang masa penahanan kedua tersangka hingga 40 hari kedepan.

Dodi dan Anjas resmi ditahan penyidik terhitung sejak 4 Januari 2017. Sementara satu tersangka lainnya Agus Ikhwan juga telah resmi ditahan di tahanan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (bac)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER