Cara Ukur Jaga Jarak Kendaraan Hindari Rem Mendadak
Sudah banyak kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kebiasaan pengemudi enggan menjaga jarak dengan kendaraan di depannya. Kecelakaan karena perilaku demikian juga biasanya melibatkan banyak kendaraan yang acap disebut tabrakan beruntun.
Anda perlu memahami menjaga jarak aman selama mengemudi dapat menjadi kunci keselamatan selama perjalanan di jalan raya.
Memberi ruang dengan kendaraan di depan membuat Anda punya waktu dan jarak untuk memperlambat laju kendaraan atau bahkan menghindar bila menemukan kondisi tak terduga di depan.
Ruang ideal membuat Anda tak perlu rem mendadak yang ujungnya bisa bikin emosi hingga ketar-ketir penumpang kabin.
Mengatur jarak dengan kendaraan di depan bisa jadi sulit menggunakan hitungan meter. Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan Anda bisa membuat jarak aman aman menggunakan prinsip tiga detik.
Tiga detik adalah waktu antara kendaraan yang dikemudikan dengan kendaraan lain di depan.
Menerapkannya bisa dengan cara mulai menghitung ketika kendaraan di depan melewati satu titik, misal rambu, tiang, atau lainnya, lalu hitung tiga detik sampai kendaraan yang kita kemudikan melintasi titik serupa.
Menurut Jusri jarak aman tiga detik ditentukan berdasarkan kemampuan manusia merespons situasi mendadak. Saat mengemudi manusia butuh 1,5 detik buat memahami situasi berbahaya lalu 1,5 detik berikutnya untuk merespons misalnya membanting setir atau mengerem.
Jusri melanjutkan jarak aman memang kerap menimbulkan ruang kosong antar kendaraan, namun ruang tersebut bukan untuk ditempati kendaraan lain tiba-tiba. Jadi jika melihat kendaraan lain sedang mengatur jarak aman
lebih baik tidak diserobot.
Jaga batas kecepatan dan tetap konsentrasi
Tak hanya soal jaga jarak aman, Anda juga perlu memperhatikan batas kecepatan karena selain mempertimbangkan unsur keselamatan, hal tersebut juga diatur oleh pemerintah.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan mengatur soal batas kecepatan kendaraan di jalan tol. Dalam Pasal 3 aturan tersebut menyatakan batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km per jam, sedangkan tertinggi 100 km per jam.
Sementara, untuk jalan antarkota maksimal 80 km per jam dan di kawasan perkotaan paling tinggi 50 km per jam.
Batas kecepatan sekaligus menentukan ruas jalan mana yang sebaiknya kita lalui. Jalur kanan ditentukan hanya untuk mendahului sesuai batas kecepatan, jangan sampai berkendara lebih pelan di jalur ini.
Mengemudi di atas batas kecepatan di jalan tol merupakan perilaku berbahaya, tidak hanya untuk diri sendiri, melainkan juga pengemudi lain.
Semakin cepat melaju, maka kendaraan akan makin sulit dikendalikan, sehingga risiko kecelakaan makin tinggi dan bisa berakibat fatal
Terakhir, tetaplah konsentrasi saat mengemudi, sebab potensi kecelakaan bisa muncul kapan saja.
(ryh/fea)