KABINET JOKOWI

Pertimbangan DPR atas Perubahan Kementerian

CNN Indonesia
Senin, 27 Okt 2014 07:21 WIB
DPR memberikan catatan terkait perubahan nomenklatur kementerian dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. Salah satunya agar wewenang jangan bertumpuk.
Pimpinan DPR bertemu Jokowi di Istana sebelum pengumuman kabinet Minggu 26/10 (Antara/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sabtu (25/10) petang, DPR RI telah merampungkan beberapa catatan berupa rekomendasi atas perubahan nomenklatur kementerian yang diajukan Presiden Joko Widodo. Rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPR Setya Novanto tersebut resmi diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Minggu sore (26/10) untuk menjadi bahan pertimbangan Jokowi dalam merumuskan kabinet.

Berikut ringkasan nomenklatur DPR RI yang didapatkan dari Juru Bicara Ketua DPR RI Nurul Arifin:

Dengan mempertimbangkan dan menghargai hak prerogatif presiden dalam membentuk kementeriannya, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam rangka menyelenggarakan fungsi pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pokok rekomendasi pertama yang disoroti DPR RI adalah terkait penggabungan dan pemisahan kementerian di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam rekomendasi resminya, DPR berpandangan penggabungan ini membuat situasi yang rumit bertambah rumit. Ketidakjelasan di publik tentang penjelasan atas nomenklatur kementerian ini telah menciptakan kekhawatiran. Persoalan tata kelola hutan salah satunya dipengaruhi oleh menumpuknya wewenang di Kementerian Kehutanan selama ini.

Pengurusan hak atas tanah di kawasan hutan (tenurial), pemanfaatan hutan (hutan tanam industri, logging dan perhutanan sosial), konservasi dan pengawasan dan pengamanan kawasan hutan yang ada di Kemenetrian Kehutanan selama ini telah gagal. Hutan lindung dikonversi tanpa memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, taman nasional rusak, kawasan HTI (Hutan Tanaman Industri) terbakar, konflik dengan masyarakat dan deforestasi berlanjut.

Penggabungan ini, disebutkan dalam rekomendasi DPR RI, tidak memberikan indikasi adanya distribusi kewenangan melainkan memperbesar kewenangan. Adanya asumsi bahwa lingkungan hidup akan menjadi arus utama sangat layak diragukan karena yang berpotensi terjadi arus utama kehutanan di lingkungan hidup yang akhirnya jebakan persoalan lingkungan hidup di Indonesia adalah persoalan kehutanan.

Terkait penggabungan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DPR berpandangan kedua kementerian tersebut sebaiknya tetap terpisah. Masalah lingkungan hidup meliputi semua sektor. Kebijakan di sektor kehutanan tidak menjawab persoalan lingkungan hidup dalam arti luas. Dengan demikian DPR berpendapat nomenklatur kedua kementerian tersebut tetap seperti semula yaitu:

1. Kementerian Kehutanan.
2. Kementerian Lingkungan Hidup.

Kementerian PU dan Perumahan Rakyat

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3 4 5 6
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER