SUAP PROYEK

Empat Legislator Kapuas Dicokok Polisi Lantaran Suap

CNN Indonesia
Kamis, 27 Nov 2014 10:06 WIB
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Kalimantan Tengah mencokok empat legislator dari ‎DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah dan satu orang PNS terkait suap.
ilustrasi suap (CNN Indonesia/enzodebernardo/thinkstockphotos.com
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Kalimantan Tengah mencokok empat legislator dari ‎DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah dan satu orang pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Kapuas. Mereka dibekuk saat manerima duit suap tersangkut, pengaturan sejumlah proyek di daerah itu.

Berdasarkan informasi yang diterima CNN Indonesia, Kamis (27/11), penangkapan terjadi di sebuah rumah milik tersangka TM yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, sekitar pukul 17.30, Selasa lalu.

Selain TM, polisi juga mencokok MS Ketua DPRD Kapuas, RS dan EB anggota DPRD Kapuas, serta I yang juga pejabat Bina Marga Kapuas. Dari tempat TM, polisi menyita segerobak duit tunai senilai Rp 1,5 miliar, 11 telepon genggam dan lima unit mobil. Duit itu diduga akan dibagi-bagikan ke anggota DPRD yang lain sebagai imbalan meluluskan proyek yang berdasar duit APBD Kapuas 2015. Perincian pembagian, u sur pimpinan Rp 100 juta, Ketua Fraksi Rp 65 juta dan anggota masing-masing Rp 50 juta.

Para tersangka kini ditahan di tahanan kantor Polda Kalimantan Tengah. Hingga saat ini polisi masih mencari anggota DPRD lain dari berbagai partai yang diduga bakal menerima duit suap ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Kalteng, Ajun Komisaris Besar Jukiman Situmorang, saat ini kepolisian masih mengejar dan mendalami kasus ihwal dugaan suap terhadap para legislator itu.

Empat Legislator Buron

Berdasarkan keterangan kepolisian, saat ini tim penyidik tipikor memburu anggota DPRD lain yang diduga bakal menerima suap yang sama. Selain itu, kepoolisian juga bakal memanggil pihak yang terlibat maupun yang terkait dalam kasus suap ini. Tahap selanjutnya adalah melakukan penggeledahan rumah dan kantor para tersangka.

Diduga uang suap yang mengalir ke DPRD Kapuas seluruhnya senilai Rp 2,3 miliar. Para penerima suap dikenakan pasal 5 Ayat (2) dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf (a), (b) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER