Pimpinan KPK Tersangka, Surya Paloh Dukung Penerbitan Perppu

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 18:35 WIB
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh menyatakan dukungannya agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Penunjukan Plt Pimpinan KPK.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan dukungannya agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu tentang Penunjukan Pelaksanan Tugas Pimpinan KPK. (CNN Indonesia/ Arie Riswandy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Partai NasDem) menyatakan dukungannya agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu menyusul ditetapkannya dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, sebagai tersangka. Perppu tersebut dipandang Surya perlu agar tidak ada kekosongan kursi pimpinan jika nantinya keduanya diberhentikan dari jabatan mereka.

"Tidak boleh ada kekosongan (kursi kepemimpinan). Harus segera diambil suatu tindakan. Kalau memang harus dikeluarkan Perppu, saran kita harus dikeluarkan (Perppu tersebut)," ujar Paloh usai bertemu Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait penetapan Abraham sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Surya menyampaikan sikap Partai NasDem tetap menghormati apapun proses hukum yang berjalan.

"Kalau tidak (menghormati proses hukum), negara ini tidak dihargai sebagai negara hukum. Konsekuensi hukum bisa berlaku bagi siapa saja, baik kepada penegak hukum itu sendiri," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto menyebutkan Abraham Samad terancam hukuman delapan tahun penjara atas dugaan kasus pemalsuan dokumen berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang telah menjerat Feriyani Lim. Rikwanto kemudian mengatakan Samad dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP, dan Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER