Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk konsisten memberikan kesempatan mahkamah partai menyelesaikan sengketa internal. Salah satu sikap konsisten yakni tak mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.
"Kami minta menkumham konsisten agar tidak mengesahkan salah satu kepengurusan sesuai dengan surat 15 Desember 2014 dulu," ujar Idrus di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (4/3).
Pada surat tersebut, Yasonna bersikap untuk tak mau ikut campur polemik internal partai. Ia menyarankan untuk menyelesaikannya melalui mahkamah partai.
Namun menurut Idrus, hingga kini mahkamah partai belum selesai memutus sengketa internal partai beringin tersebut. "Sidang putusan mahkamah tidak memenangkan salah satu pihak," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Partai Golkar terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie alias Ical engan Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Muladi dan majelis lainnya Has Natabaya tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di partai beringin, namun menyebut permohonan kubu Agung tak diterima. Alhasil, tak dicapai kesepakatan bersama.
"Orang yang mengklaim diri sebagai pemenang, telah melakukan manipulasi substansi mahkamah partai.
Sekali lagi, menghimbau berhentilah memanipulasi putusan itu," ujarnya.
Idrus melapor ke Kementerian Hukum bersama dengan Bedahara Umum versi Munas Bali Bambang Soesatyo, dan Ketua Fraksi Golkar di DPR, Ade Komaruddin. Pelaporan tersebut menyusul adanya permohonan dari kubu Agung Laksono sebelumnya.
Hari ini, sekitar pukul 12.00 WIB, Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian, menyerahkan berkas putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengesahkan kepengurusan pimpinan Agung Laksono. Pihaknya berharap, Menkumham segera memproses permohonan tersebut.
Menurut Lawrence, keputusan mahkamah partai telah bersifat final dan mengikat dalam memutuskan sengketa internal partai. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
(sip)