Luhut akan Kendalikan 10 Persen Program Pembangunan

Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2015 17:23 WIB
Salah satu program pembangunan nasional yang bakal berada di bawah kendali Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan adalah proyek Tol Trans-Sumatera.
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan saat berbincang dengan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Merdeka. (Antara/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan perluasan wewenang Kantor Staf Presiden yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015, tak berlebihan. Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan nantinya tidak bakal memegang seluruh program nasional.

“Tidak semua program dimonitor Kepala Staf. Dari seluruh program pembangunan dalam setahun yang mencapai 4.500-an program, Kepala Staf akan mengendalikan 10 persen dari program itu, terutama untuk program arahan khusus Presiden seperti Tol Trans-Sumatera,” kata Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3).

Program yang berada di bawah pengawasan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan, ujar Andi, membutuhkan koordinasi lintas kementerian, lintas menteri koordinator, dan perlu kerjasama kuat antara pusat dan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tol Trans-Sumatera misalnya kan melibatkan Menko Perekonomian, Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Menko Maritim, pemerintah pusat, gubernur dan bupati. Jadi kompleks,” kata Andi.

Untuk urusan kompleks itulah, ujar Andi, keberadaan Kepala Staf Kepresidenan relevan untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden memastikan seluruh program berjalan lancar. “Jadi Perpres meletakkan Kepala Staf sebagai pembantu Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional,” kata dia.

Rabu kemarin (4/3), Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat mengemukakan keberatannya dengan Perpres perluasan wewenang Kantor Staf Presiden itu. JK berpandangan Perpres yang ditandatangani Senin (2/2) itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan sebab memuat penambahan koordinasi, misalnya Luhut akan punya wewenang memanggil menteri –wewenang yang selama ini hanya dimiliki Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Koordinator berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Untuk itu JK berniat membicarakan persoalan itu dengan Jokowi. “Saya pasti akan komunikasikan (Perpres) ini dengan Pak Presiden,” kata JK yang mengaku tak dilibatkan dalam penyusunan Perpres itu.

Namun kekhawatiran JK bahwa Perpres akan memicu tumpang tindih wewenang dibantah oleh Andi. Menurutnya, sinkronisasi telah dilakukan termasuk dengan melibatkan Sekretaris Wakil Presiden Mohamad Oemar. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER