Sekjen DPR Belum Bisa Putuskan Nasib Fraksi Golkar

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2015 14:24 WIB
Setelah Mahkamah Partai mengeluarkan putusan, bola panas bergulir di parlemen untuk menentukan komposisi Fraksi Partai Golkar yang merupakan kepanjangan DPP.
Pihak Pemohon yakni pengurus DPP Golkar Munas Ancol merayakan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan permohonan pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol. di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti mengungkapkan pihaknya belum bisa menindaklanjuti nasib Fraksi Partai Golkar di parlemen pascaputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai Golkar. Pasalnya, sebelum ada ajuan dari pihak DPP Partai Golkar definitif, pihaknya tidak akan melakukan tindakan apapun.

"Belum ada surat yang masuk, karena sekjen hanya bersifat administratif saja. Jadi selama belum ada arahan, saya tidak bisa komentar apapun," kata Tyas, kepada CNN Indonesia, Jumat (6/3).

Bukan hanya terkait surat menyurat, DPR RI belum bisa menindaklanjuti apapun karena masih dalam agenda reses hingga pekan depan. "Masih reses, anggota di dapilnya masing-masing," paparnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas IX Bali di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie mengatakan Golkar kepengurusan Agung Laksono tidak bisa langsung merombak kepengurusan fraksi, apabila kepengurusannya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)

"Ya, nanti semuanya kan ada mekanismenya. Kita tetap mengikuti mekanisme yang berlaku dan tidak menabrak aturan," ujar Setya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/3).

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta Agun Gunanjar mengatakan tidak akan ada "pembersihan" kubu Aburizal Bakrie, apabila kepengurusan Munas Jakarta disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Enggak ada bersih-bersih. Berdasarkan amar Mahkamah Partai, kami wajib menampung. Tapi kewenangan di tangan kami," ujar Agun.

Mahkamah Partai Golkar (MPG) terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie alias Ical engan Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung.

Selanjutnya, Djasri dan Andi meminta kubu Agung melakukan konsolidasi partai lewat musyawarah daerah mulai tingkat kabupaten hingga provinsi, dan menggelar musyawarah asional selambatnya pada 2016. Proses konsolidasi di internal Golkar tersebut akan dikawal Mahkamah Partai hingga Oktober 2016. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER