Jakarta, CNN Indonesia -- Segenap pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat menolak langkah DPP Partai Golkar yang hendak merombak fraksi dari partai tersebut pasca masa reses DPR 23 Maret 2015 nanti. Jika Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap DPP Partai Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono telah diterbitkan, maka Agung secara sah memiliki hak untuk melakukan perombakan Fraksi tanpa bisa ditolak oleh siapapun.
Pengamat politik Populi Centre Nico Harjanto berpendapat, penolakan terhadap niat DPP Partai Golkar untuk merombak fraksi partainya di DPR tidak perlu dilakukan. Kalau pun penolakan untuk merombak kelengkapan fraksi datang dari internal partai beringin tersebut, Nico mengimbau agar pihak eksternal Golkar tidak lantas mengikuti perkembangan dalam tubuh partai tersebut.
"Kalau nantinya kepengurusan DPP Partai Golkar mendapat pengesahan dan diterima Kementerian Hukum dan HAM, maka tidak ada alasan bagi pimpinan DPR untuk tidak melaksanakan keinginan kepengurusan yang diakui. Oleh karena itu penolakan sebenarnya tidak perlu terjadi kalau akan dilakukan (oleh DPP Partai Golkar kubu Agung)," ujar Nico kepada CNN Indonesia, Sabtu (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui DPP Partai Golkar pimpinan Agung hendak merombak Fraksi Partai Golkar di DPR setelah masa reses 25 Maret 2015 mendatang. Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai, posisi ketua dan sekretaris fraksi dipastikan akan mengalami perombakan beberapa saat kedepan.
"(Perombakan) ini berdasarkan kompetensi dan kepentingan politik kami ke depan. Yang akan digeser dan hampir pasti pada 23 Maret nanti adalah ketua Fraksi, kemudian sekretaris fraksi dan pergeseran antarkomisi pasti ada. Komposisi di Badan Anggaran juga (akan dirombak)," ujar Yorrys di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (14/3).
(pit/obs)