Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian akhirnya mengesahkan peraturan yang memperbolehkan polisi wanita (Polwan) untuk mengenakan jilbab. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/3).
"Sudah disahkan, namun pelaksanaannya seperti apa dan kapan, masih dibahas," ujar Rikwanto.
Keputusan peraturan itu tertuang dalam surat bernomor Kep/245/III/2015 yang merupakan perubahan dari Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, surat keputusan itu hanya berlaku di Polda Aceh. Namun kini Polwan muslim di seluruh Indonesia dapat mengenakan jilbab sesuai peraturan yang berlaku.
Tahun lalu, Komisi Hukum DPR telah menyetujui anggaran RAPBN 2015 untuk pengadaan seragam jilbab bagi anggota Polwan. Total anggaran tersebut sebesar Rp 60 miliar untuk Polwan beragama Islam yang berjumlah 10.546 orang atau sekitar 74,05 persen dari total Polwan di Indonesia.
Mantan Kapolri Jenderal Sutarman sebelumnya sudah berulang kali menyatakan akan segera merampungkan peraturan ini. Namun baru kini pada masa kepemimpinan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, peraturan tersebut baru disahkan.
(agk)